Pilkada dan TI Warisan KPU

Sinar Harapan, 23 Mei 2005

Sistem teknologi informasi (TI) yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan anggota DPR, DPRD, anggota DPD, dan pilpres tahun lalu, bulan Juni mendatang akan dipakai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) provinsi dan kabupaten/kota. Beberapa KPUD yang menyatakan akan menggunakan sistem TI KPU ini adalah Jambi, Bengkulu, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara.

Rencana tersebut merupakan terobosan baru dalam kehidupan berdemokrasi di tanah air. Selain itu juga merupakan optimalisasi pemanfaatan sistem yang menghubungkan 440 kabupaten dan 4.419 kecamatan dengan dukungan sekitar 8 ribu PC dan belasan ribu tenaga data entry. Namun, mengingat hasil yang kurang begitu memuaskan terhadap kinerja TI KPU dalam pemilu lalu, dikhawatirkan kesalahan yang sama akan terulang, dengan dampak yang mungkin saja bisa lebih buruk karena lebih dekat bersentuhan dengan masyarakat pemilih.

Jika melihat hasil rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden putaran kedua yang digelar KPU Oktober lalu, jumlah total suara yang dihitung 116.662.705, terdiri dari suara sah 114.257.054 dan suara tidak sah 2.405.651. Sedangkan yang tidak menggunakan hak pilih 35.583.483 pemilih.

Hasil manual tersebut, bila dibandingkan dengan penghitungan terakhir total suara sah dan tidak sah berbasis TI, akan ada sekitar 3.624.434 suara berbeda, sebab menurut angka terakhir dari situs http://tnp.kpu.go.id suara sah 110.616.726 dan tidak sah 2.421.545 suara. Untung saja, perbedaan tersebut dalam kasus pilpres II tidak mempunyai dampak signifikan karena selisih suara SBY-Kalla dan Mega-Hasyim mencapai 24,3 juta suara.

Jika dibandingkan dengan pilpres I, perbedaan perolehan suara pada pilpres II lebih baik karena pada pilpres I terdapat selisih hingga 11 juta antara penghitungan manual dan elektronik. Total keseluruhan suara yang sah dalam pilpres I berdasar penghitungan manual 118.656.868, sementara posisi terakhir perolehan suara berbasis TI 107.306.368.

Kekurang-kekurangan tersebut, termasuk beberapa kendala yang terjadi dalam pemilu legislatif lalu dimana sistem TNP dimasuki cracker sehingga nama partai-partai diubah menjadi partai ”dagelan”, hendaknya menjadi perhatian KPUD jika penghitungan berbasis TI akan dipakai dalam pilkada. Termasuk juga pemerintah dan KPU, jika ingin menggunakan lagi TI dalam Pemilu 2009 mendatang.

Siskomdagri
Pemanfaatan Sistem teknologi informasi KPU, apakah itu sebagai dasar pengimplementasian e-government, Sistem Komunikasi Dalam Negeri (Siskomdagri) dan juga pilkada, perlu didukung, namun juga dikritisi. Didukung karena diharapkan dapat menjamin akses informasi hingga ke pedesaan karena TI KPU telah tersambung di 4.400 titik sehingga seluruh kecamatan akan terhubung secara online dengan pemerintah pusat melalui call center KPU. Secara normatif, pemanfaatan TI juga menjamin kecepatan, transparansi dan akurasi data penghitungan yang jauh lebih baik daripada penghitungan manual.

Hanya saja, pengalaman menunjukkan penayangan hasil perolehan suara tertatih-tatih, akurasi dipertanyakan karena perbedaan yang cukup signifikan antara manual dan penghitungan berbasis TI. Akibatnya, pemanfaatan TI digugat karena dapat menggiring opini publik yang tidak fair bagi peserta pemilu dalam proses penghitungan manual yang sedang berlangsung. Tambah lagi, pemanfaatan dan penayangan hasil perolehan suara elektronik tidak bisa lagi dianggap untuk memenuhi hak publik akan informasi karena informasi yang disampaikan dinilai menyesatkan.

Jika tidak ada perubahan dari sistem TI yang pernah dipakai KPU, sebab itu artinya sekarang tidak bisa menjamin data yang disampaikan valid, cepat dan akurat, baiknya sistem TI tidak digunakan dalam pilkada mendatang. Apalagi jika UU yang mengatur pilkada hanya mengakui penghitungan suara manual dan tersertifikasi. Perbedaan hasil penghitungan antara yang manual dan berbasis TI akan sangat kritis dalam pilkada karena massa di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota lebih mempunyai kedekatan kepentingan dan emosional dengan hasil pilkada.

Audit Menyeluruh
Agar kredibel, sebelum dipakai lebih dulu diperlukan audit menyeluruh terhadap sistem TI pilkada, apalagi ada du-gaan penyimpangan keuangan yang jauh lebih besar dari laporan audit BPK terhadap TI KPU yang hanya sekitar Rp 154 juta. Selain itu, perlu juga dipersiapkan konfigurasi jaringan infrastruktur yang tentunya khas di tiap daerah serta sumber daya manusia yang mumpuni untuk menangani TI KPUD. Walaupun TI KPU sendiri telah melibatkan belasan ribu tenaga operator pemasukan data, namun kebutuhan untuk pilkada tidak sekadar data entry melainkan satu tim TI di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Selain itu, perlu dipertimbangkan agar TI pilkada berada di bawah lembaga independen, seperti pernah diminta Mahkamah Konstitusi yang menginginkan agar TI pemilu lalu berada di luar KPU supaya tidak terjadi kerancuan hasil penghitungan suara berbasis TI dan data manual. Jika KPUD selain melakukan penghitungan manual juga elektronik, akan terjadi kebingungan di masyarakat, data mana yang akan dipakai.

Dan yang tidak bisa diabaikan begitu saja dengan rencana memanfaatkan TI dalam pilkada adalah tidak serta merta sistem TI KPU dapat digunakan begitu saja tanpa mengeluarkan anggaran tambahan. Kalau sebelumnya baru sampai tingkat kecamatan, dalam pilkada jaringan komputer baiknya sudah terhubung ke tingkat kelurahan/desa. Begitu juga dengan tabulasi pemilu, yang tadinya hanya di tingkat nasional, tabulasi nasional pemilu (TNP), pada pilkada tentu sudah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu perlu menjadi pertimbangan tersendiri, apalagi jika fungsi TI hanya sebagai kalkulator saja.

Heru Sutadi

 

 

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Boleh Mengutip, Memperbanyak dan Menyebarkannya
dengan Mencantumkan Sumbernya

2004 © Heru Production