Selamat Datang Departemen Komunikasi dan Informatika
Investor Indonesia, 16 Februari 2005
Dengan Peraturan Presiden No. 9/2005 tertanggal 31 Januari 2005, akhirnya ditetapkan bahwa Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) bergabung dengan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, yang diubah menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika. Meski terlambat, namun penggabungan ini perlu disambut secara positif. Sebab itu artinya pemerintahan SBY-Kalla telah mampu memandang bahwa teknologi informasi merupakan hal vital dan strategis yang perlu mendapat perhatian lebih.
Kebijakan baru ini, senafas dengan harapan banyak kalangan di komunitas telematika yang menginginkan adanya satu kementerian yang mengkoordinasikan sektor telekomunikasi, media dan informatika. Hal itu karena selama ini, koordinasi antardepartemen yang mengurusi masalah telematika tidak bersinergi dengan baik. Padahal tantangan sektor ini ke depan begitu berat.
* * *
Gagasan mengenai pembentukan Kementerian Telematika, memang bukan ide baru. Tiga tahun lalu, menjelang Presiden Megawati mengumumkan susunan Kabinet Gotong Royong, beberapa kalangan yang bergiat di dunia telematika Indonesia telah pula melemparkan usul serupa. Apalagi saat itu, Megawati merupakan ketua Tim Koordinasi Telematika Indonesia. Sayangnya, yang kemudian muncul adalah Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi dimana sektor telekomunikasi berada di Departemen Perhubungan. Sementara Kementerian Kominfo sendiri mewarisi aset Departemen Penerangan. Akibatnya, karena traumatik terhadap keberadaan Deppen sebagai unsur utama ideological state apparatus rejim Orde Baru belum sirna, jangankan diharapkan berperan besar, tidak ditolak kehadirannya oleh masyarakat saja sudah merupakan prestasi.
Wacana Kementerian Telematika digulirkan kembali ketika RUU Kementerian Negara memberikan harapan hadirnya Kementerian Telekomunikasi dan Informasi. Hanya sayangnya, nasib RUU ini hingga DPR ‘lama’ diganti DPR ‘baru’ belum juga mendapat kepastian pengesahan menjadi UU. Sehingga, tidak ada faktor "pemaksa’ agar presiden baru mengikuti struktur kabinet yang diinginkan RUU tersebut, termasuk mengenai keberadaan Kementerian Telematika. Kabinet Indonesia Bersatu pun diumumkan dengan tetap memecah sektor telematika.
Padalah, teknologi informasi begitu penting dalam masyarakat modern dewasa ini. Seperti dikatakan Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa Kofi A. Annan dalam pidatonya untuk memperingati ulang tahun ke-139 International Telecommunication Union (ITU), sektor teknologi informasi diyakini memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi kemiskinan, melestarikan lingkungan dan menjadi penggerak ekonomi dunia. Sehingga, mengabaikan konsep dan strategi mengembangkan sektor buah konvergensi telekomunikasi, media dan informatika-biasa disebut juga telematika, berarti menyia-nyiakan alat penting untuk memajukan bangsa.
Selain perubahan ke arah ekonomi digital, telematika diharapkan berperan besar dalam pembangunan demokrasi bangsa. Hal itu karena biaya implementasi yang murah, penyajian informasi yang cepat, jangkauan yang luas serta bebas sensor yang memungkinkan informasi yang diterima bersifat transparan. Transparansi ini, jika diangkat ke tingkat pemerintahan, diharapkan membuat institusi ini bekerja dengan lebih baik dan jujur. Perkembangan tersebut mendorong pemerintah di banyak negara menggunakan telematika untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tuntutan masyarakat agar pemerintah lebih terbuka dan memberlakukan masyarakat sebagai konsumen, relevan dengan kondisi Indonesia pada saat ini. Sebab sulit mengharapkan partisipasi publik untuk bersatu padu menggali seluruh potensi yang ada agar termanfaatkan secara maksimal sehingga bangsa ini bisa keluar dari krisis multidimensional yang berlarut-larut, tanpa adanya kepercayaan terhadap jalannya roda pemerintahan.
Dalam hal kebijakan sektor telematika yang menarik adalah berpindah-pindahnya departemen yang membawahi sektor ini. Selain berpindah-pindah, juga terpecah-pecah. Dari hal itu nampak, bahwa pemerintah belum mempunyai grand strategy dalam pembangunan telematika di Indonesia dan adanya diskontuitas dalam kebijakan-kebijakan telematika. Seperti keberadaan Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) yang setiap pergantian kabinet, ganti menteri, TKTI berpindah-pindah bahkan sempat menghilang, sehingga menyebabkan banyak kebijakan yang diambil gagal. Ini disayangkan karena ITU meyakini, pertambahan 1% sektor telematika, dapat meningkatkan perekonomian sebesar 3%.
Secara ekonomi, bisnis telematika cukup menggiurkan dan mampu menjadi lokomotif usaha-usaha yang terkait dengan sektor ini. Seperti bisnis telekomunikasi, sepanjang tahun 2003 pendapatan negara bukan pajak dari industri mencapai lebih dari Rp. 1,13 triliun. Sehingga bisa dibayangkan berapa pendapatan operator-operator yang ada secara kumulatif.
Selain menjanjikan, banyak tantangan yang menghadang pemerintah mendatang yang terkait dengan bidang telematika. Semisal teledensitas telepon tetap yang masih jauh dari harapan dan penetrasi internet yang belum juga menggembirakan. Padahal sesuai kesepakatan WSIS, yang juga disepakati Indonesia, pada tahun 2015 separuh penduduk dunia sudah harus terkoneksi dengan internet.
Tantangan lainnya adalah bagaimana untuk bisa segera menghadirkan cyberlaw. Memang cyberlaw bukanlah obat mujarab untuk menghentikan kejahatan siber, namun paling tidak ada kepastian hukum yang diharapkan mampu menekan angka cybercrime dan sedikit dmei sedikit menghapus stigma gelar kampium penjahat cyber yang disandang Indonesia. Tanpa kepastian hukum, hal itu hanya akan membuat Indonesia terisolasi dari era digital yang mengglobal ini.
Untuk menjawab itu semua, mutlak diperlukan koordinasi antara kementerian yang mengurusi telekomunikasi, media dan informasi, dalam satu atap sejalan dengan konvergensi ketiganya. Jika tetap dipisah-pisah, kasus-kasus semacam siapa yang bertanggung jawab dalam hal pengaturan dan pemberian ijin frekuensi untuk penyiaran akan terus terjadi nantinya.
* * *
Harapannya, setelah penggabungan ini hendaknya Departemen Kominfo segera menyelesaikan program yang telah diagendakan ketika masih terpisah serta menyiapkan program baru setelah Ditjen Postel masuk ke Kominfo. Adapun beberapa agenda yang perlu segera diselesaikan meliputi penetapan satu lembaga baru pengganti Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) yang dinilai gagal, mendorong agar DPR dapat segera membahas Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyusunan strategi USO yang baru mengingat strategi USO yang dijalankan sekarang berpotensi gagal untuk dapat menghubungkan seluruh desa pada tahun 2015 dengan beberapa alasan seperti persentase dana USO yang dipungut dari operator terlalu kecil, program yang tidak transparan dan tidak memperhitungkan biaya operasional sehingga 33% persen lebih telepon USO yang terpasang tidak dapat terpakai lagi
Serta, penetapan status Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia mengingat keberadaan lembaga ini yang hanya berdasar Kepmenhub, termasuk mendorongnya menjadi independent regulatory body, yang bebas campur tangan pemerintah. Jika mau, pemerintah bisa menerbitkan keputusan baru mengenai lembaga ini dengan menarik Dirjen Postel dari BRTI. Apalagi BRTI dibentuk berdasar Kepmenhub.
Selain program-program tersebut, sesungguhnya Departemen Kominfo telah juga harus menyiapkan program tahunannya. Untuk itu sebaiknya Departemen Kominfo melakukan pendekatan, dialog dan merangkul semua stakeholder telematika untuk melihat tantangan dan peluang sektor ini ke depan. Tanpa ada komitmen-komitmen tersebut, perlu dicurigai bahwa perpindahan Ditjen Postel dari Dephub ke Kominfo hanya sekadar bagi-bagi "kue" ke parpol saja mengingat sektor telekomunikasi sebagai industri yang cukup "basah" dan "gemuk".
Heru Sutadi