Catatan 100 Hari Kabinet SBY-JK di Bidang Telematika
Investor Indonesia, 28 Januari 2005

Tak terasa, sudah 100 hari usia Kabinet Indonesia Bersatu di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. 100 hari merupakan satu milestone yang selalu didengungkan banyak pihak, termasuk pemerintahan sendiri, untuk memperlihatkan adanya perubahan pemerintahan sekarang dibanding pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Berkenaan dengan sektor telekomunikasi, media dan informatika (telematika), ada catatan yang dapat disampaikan sehubungan dengan usia 100 hari Kabinet SBY-JK.

Seperti sudah diperkirakan, ketika Kabinet Indonesia Bersatu diumumkan, Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, tidak menggabungkan Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi menjadi satu kementerian. Secara nyata, keputusan tersebut mengecewakan pihak-pihak yang bergiat di sektor telematika.

Dengan tidak terbentuknya Kementerian Telematika, dikhawatirkan target-target yang berkaitan dengan konvergensi sektor telekomunikasi, media dan informatika akan sulit tercapai, seperti peningkatan teledensitas telepon dasar, penetrasi Internet, termasuk target WSIS 2015 yang disetujui Indonesia di mana separuh penduduk dunia sudah bisa mengakses Internet. Tetap dipisahnya kementerian yang membawahi sektor telematika itu menegaskan bahwa pemerintahan baru tidak punya visi dan strategi untuk membangun dan mengembangkan teknologi informasi di Indonesia. Pemerintah juga dipandang menganggap teknologi informasi sebagai hal yang tidak vital dan strategis, yang perlu mendapat perhatian lebih.

Hal itu juga mengakibatkan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana terungkap dalam Rancangan Agenda 100 hari pertama Kabinet Indonesia Bersatu, mencoret beberapa rancangan yang semula hendak dilaksanakan Departemen Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Proyek-proyek yang dicoret tersebut adalah pelaksanaan proyek Kewajiban pelayanan universal (universal services obligation/USO), penyusunan berbagai peraturan pendukung kompetisi setelah berakhirnya era monopoli (yang di antaranya implementasi interkoneksi berbasis biaya, penyelesaian kompensasi antara pemerintah dengan PT Telkom dan Indosat sebagai konsekuensi terminasi dini, kelanjutan pengawasan pembangunan fasilitas pos, telekomunikasi, dan penyiaran di daerah USO), serta membangun sarana pengamanan terhadap transaksi elektronik.

Dapat dimengerti jika beberapa agenda yang diajukan dicoret dari program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu dengan alasan sulit dimplementasikan dalam waktu yang cepat. Hanya saja nampaknya terjadi mispersepsi antara apa yang diagendakan antara Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Departemen Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Memang benar anggapan Bapennas bahwa proyek-proyek semacam USO, penyusunan berbagai peraturan pendukung kompetisi setelah berakhirnya era monopoli, yang tidak adapat dituntaskan dalam 100 hari. Namun, juga merupakan kesalahan dari Departemen Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi jika menyampaikan program-program tersebut untuk diselesaikan dalam 100 hari.

Seharusnya, yang dikedepankan adalah menyusun strategi misalnya mengenai USO, mempersiapkan peraturan pendukung setelah era kompetisi telekomunikasi berakhir dan bagaimana kelanjutannya, apakah tetap duopoli ataukah kompetisi.

Selain hal-hal tersebut, sesungguhnya ada banyak agenda yang dapat diselesaikan dalam 100 hari, seperti penetapan frekuensi 2,4 GHz dan 5,8 GHz untuk dapat dibebaskan untuk keperluan publik; mendorong agar DPR dapat segera membahas Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan juga penyusunan cetak biru pengembangan telematika di Tanah Air.

Tak ketinggalan, penyusunan strategi USO yang baru mengingat strategi USO yang dijalankan sekarang berpotensi gagal untuk dapat menghubungkan seluruh desa pada 2015 dengan beberapa alasan seperti persentase dana USO yang dipungut dari operator terlalu kecil, program yang tidak transparan dan tidak memperhitungkan biaya operasional sehingga 33% persen lebih telepon USO yang terpasang tidak dapat terpakai lagi.

Penetapan satu lembaga baru pengganti Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) juga dinilai gagal. Begitu pula dengan kegagalan penetapan status Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengingat keberadaan lembaga ini yang hanya berdasar Kepmenhub, termasuk mendorongnya menjadi independent regulatory body, yang bebas campur tangan pemerintah. Jika mau, pemerintah bisa menerbitkan Keputusan baru mengenai lembaga ini dengan menarik Dirjen Postel dari BRTI.

Dari beberapa agenda yang bisa diselesaikan, disayangkan Kabinet SBY-JK hanya menghasilkan perubahan dalam hal pembebasan frekuensi 2,4 GHz maupun rencana penyelesaian kompensasi terminasi dini monopoli Telkom-Indosat. Sementara yang lainnya, masih belum disentuh sama sekali. Kalaupun saat ini berkembang wacana akan adanya penggabungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, sekali lagi, itu belum jelas.

Kalaupun Keppres disebut-sebut sudah ditandatangani, struktur kementerian yang "baru" ini belum nampak akan seperti apa dan dibawa ke mana. Tambah lagi, yang tak bisa dibendung adalah tanggapan miring bahwa penggabungan tersebut hanyalah sekadar bagi-bagi "jatah" parpol karena Dephub dipimpin petinggi Partai Amanat Nasional, sementara Menneg Kominfo merupakan kepanjangan tangan dari Partai Demokrat.

Dengan atau tanpa penggabungan postel ke Kominfo, ke depannya, Kabinet SBY-JK, nampaknya perlu lebih serius memperhatikan sektor telematika dengan menyelesaikan beberapa agenda yang belum terlaksana. Kementerian terkait juga harus segera menyiapkan program tahunannya. Untuk itu, sebaiknya kementerian ini melakukan pendekatan, dialog dan merangkul semua stakeholder telematika untuk melihat tantangan dan peluang sektor ini ke depan.

Heru Sutadi

 

 

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Boleh Mengutip, Memperbanyak dan Menyebarkannya
dengan Mencantumkan Sumbernya

2005 © Heru Production