Perubahan Struktur BRTI Tuntas Sebelum Desember
Bisnis Indonesia, 1 Nopember 2005

JAKARTA (Bisnis): Pemerintah akan mengubah struktur Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan menambah tiga orang anggota sebagai upaya untuk mengoptimalkan kinerja lembaga itu. Perubahan struktur BRTI, kata Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, akan diselesaikan sebelum berakhirnya masa kerja anggota BRTI pada Desember 2005.

"Bukan berarti ada perpanjangan masa kerja BRTI, tapi kami akan lakukan rekrutmen baru. Walaupun ada rekrutmen baru, anggota yang lama masih memungkinkan untuk tetap di BRTI," ujarnya belum lama ini.

Menurut dia, perubahan struktur BRTI dengan menambah anggotanya, sehingga nantinya menjadi tujuh orang, untuk mengoptimalkan kinerja badan tersebut sesuai keinginan banyak pihak.

Tapi, papar Basuki, keinginan untuk mengubah kewenangan badan itu tidak mudah untuk dilakukan dalam waktu singkat karena menyangkut kelembagaan dan UU yang mengaturnya.

Karena itu, lanjutnya, dalam dasar pembentukan BRTI masih menggunakan keputusan menteri terkait sesuai dengan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang memberikan kewenangan penuh untuk hal itu kepada menteri.

"Tapi, saya mengerti keinginan itu dan arahnya memang ke sana meski tidak gampang untuk dilakukan. Karena masa kerjanya sudah akan berakhir kami segera siapkan rekruitmen baru."

BRTI didirikan pada 19 Desember 2003 melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.31/2003 dan memulai tugasnya pada 5 Januari 2004 dengan masa kerja selama dua tahun.

Basuki mengatakan setelah merekrut personil BRTI yang baru, pemerintah akan mengeluarkan keputusan menteri sebagai dasar pembentukan lembaga tersebut untuk masa kerja periode berikutnya.

Dalam Kepmenhub No. 31/2003 secara tegas disebutkan BRTI adalah Direkto-rat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Komite Regulasi Telekomunikasi. Komite terdiri dari lima orang anggota dengan komposisi satu orang Ketua merangkap Anggota dan empat orang Anggota.

Struktur BRTI saat ini terdiri dari Dirjen Postel sebagai ketua dan empat orang anggotanya adalah Koesmariati (bidang telekomunikasi dan teknologi informasi), Sutjipto (bidang hukum), Hery Nugroho (bidang ekonomi), serta Suryadi Aziz (bidang ilmu sosial lainnya). Kelahiran BRTI juga merupakan pelaksanaan Penjelasan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi.

BRTI diharapkan dapat berperan sebagai lembaga yang dapat menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, baik dalam fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Tujuan berikutnya adalah meningkatkan kinerja pelayanan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Perluasan wewenang
Mas Wigrantoro, Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), mengatakan sebetulnya bukan penambahan personil yang diinginkan oleh stakeholders melainkan perluasan kewenangan dari BRTI.

Perluasan kewenangan itu, papar dia, dilakukan dengan mengubah dasar pembentukan BRTI dari keputusan menteri menjadi keputusan presiden sehingga lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sekjen Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Heru Sutadi juga berpendapat aspek legal memang masih menjadi kendala bagi BRTI untuk mengantarkan industri telekomunikasi pada iklim yang kondusif.

Dalam beberapa kesempatan, DPR juga menyatakan keinginannya agar BRTI dikajiulang agar terwujud lembaga yang benar-benar independen dan dapat berperan lebih optimal bagi perkembangan industri telekomunikasi.

Keinginan DPR untuk penataan ulang BRTI secara keseluruhan, termasuk peninjauan kembali posisi Dirjen Postel yang masih merangkap sebagai Ketua BRTI serta proses rekrutmen personilnya. (junaidi.halik@bisnis.co.id)

Oleh Junaidi Halik
Bisnis Indonesia

 

 

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Boleh Mengutip, Memperbanyak dan Menyebarkannya
dengan Mencantumkan Sumbernya

2005 © Heru Production