JAKARTA, Masa jabatan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang sesuai jadwal habis Desember tahun ini, akan diperpanjang hingga pertengahan 2006. Isu pengembangan BRTI menjadi alasan perpanjangan masa jabatan tersebut.
Rencana perpanjangan itu merupakan hasil pembicaraan antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofyan Djalil dan Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar. Namun, rencana perpanjangan itu masih sebatas pembicaraan informal. "Anggota BRTI diberitahu soal perpanjangan itu," ujar Suryadi Aziz, anggota BRTI bidang sosial, kepada Investor Daily, Senin (10/10).
Untuk memastikan massa perpanjangan itu, dia, pemerintah akan melibatkan anggota BRTI dan pihak operator.
Namun, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar enggan menjelaskan masalah perpanjangan masa jabatan anggota BRTI itu. "Semua sedang kita bicarakan, saya belum bisa banyak menanggapi," ujar dia singkat.
Sebelumnya, Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot Dewa Broto mengatakan, masa jabatan anggota BRTI akan habis pada Desember 2005. "Sesuai dengan Kepmenhub, masa jabatan dua tahun dan dapat dipilih kembali, tapi tentunya dengan seleksi lagi," ujar Gatot, pekan lalu.
Gatot mengungkapkan, rekrutmen keanggotaan BRTI akan dilakukan oleh Ditjen Postel, dan saat ini sedang dalam tahap pembicaraan awal.
Mengenai status Dirjen Postel yang merangkap sebagai ketua BRTI, ia mengatakan, "Sekarang ada wacana baru, kalau Dirjen inginnya tidak merangkap sebagai ketua BRTI tapi dalam Kepmen masih begitu. Ini sedang kami bahas bersama," papar Gatot.
Anggota BRTI yang baru akan dikukuhkan melalui Kepmenkominfo, karena sekarang lembaga itu bernaung di bawah Depkominfo. "Kepmen yang baru harus sudah jadi sebelum Desember, sebelum pelantikan," ujar Gatot.
Berdasarkan penjelasan Suryadi, wacana perpanjangan masa jabatan anggota BRTI didasari tuntutan untuk mengembangkan BRTI. Oleh karena itu, perlu pematangan konsep kelembagaan hingga ke hal yang bersifat detail. "Jangan sampai membuat lembaga dengan peraturan yang tambal-sulam," papar Suryadi mengenai arah pembahasan konsep.
Menurut Suryadi, pembenahan aturan main BRTI paling krusial adalah masalah kewenangan dan sanksi, yang nantinya bisa dijalankan oleh lembaga ini. "Sekarang ini banyak yang janggal dan aneh, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa terhadap operator. Itu harus dimatangkan, ditulis rapi," ungkapnya.
Suryadi juga menyoroti masalah rekrutmen dan jumlah anggota BRTI ke depan. Ia berpendapat, mekanisme perekrutan saat ini yang menggunakan konsultan dari pihak luar sudah baik. Namun, menurut dia, untuk penerimaan anggota baru nanti, perlu ada sosialisasi ke DPR. "DPR tidak usah mengurusi tapi cukup mendengar saja. Karena lingkup BRTI nanti .kan akan diperbesar," jelas dia.
Mengenai jumlah anggota, Suryadi mengungkapkan, untuk periode mendatang akan digandakan menjadi delapan anggota. "Penguasaannya lebih detail. Misalnya, untuk bidang sosial, dikembangkan menjadi subbidang USO (Universal Service Obligation,red) dan nilai tambah, misalnya," ujar Suryadi.
Sedangkan untuk figur yang cocok duduk sebagai anggota BRTI kelak, Suyadi dengan tegas menjawab, "Yang penting care terhadap dunia telekomunikasi."
Pengamat telematika Heru Sutadi mengatakan, proses rekrutmen, profil keanggotaan, dan ruang lingkup BRTI harus dibenahi. Dia menilai, rekrutmen sebelumnya dilakukan oleh satu tim di Departemen Perhubungan yang memasukkan Dirjen Postel ke dalam tim, "Itu kan hal yang aneh, karena Dirjen Postel juga menjadi ketua BRTI," ucap Heru.
Pembenahan itu didasari oleh pembicaraan dalam Indonesian Infrastucture Summit, yang salah satunya mempertanyakan independensi BRTI, "Karena jika dia sebagai pemain sekaligus wasit kan susah," tambahnya. Ke depan, menurut dia, anggota BRTI harus dipilih oleh sebuah lembaga yang independen.
Soal kewenangan BRTI, dia menjelaskan, lembaga ini tidak mempunyai hak eksekusi namun hanya memiliki kewenangan pengawasan dan pengendalian. Itu pun hanya untuk industri telekomunikasi yang dikompetisikan. "Harusnya semua hal yang berbau telekomunikasi dipegang oleh BRTI. Dan posisinya tidak didasarkan pada Kepmenhub saja, nanti ada Keppres, misalnya," tandas Heru.
Heru juga melihat kemungkinan pengembangan BRTI sebagai lembaga yang memiliki perwakilan di daerah, "Karena kemungkinan pemda nantinya membuat jaringan telekomunikasi yang akan terlalu jauh untuk di-handle dari pusat," jelasnya.(c90)