JAKARTA, Investor Daily
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai pemerintah kurang tegas dalam penetapan kebijakan penataan frekuensi seluler generasi ketiga (third generation/3G).
Akibat kebijakan itu dikhawatirkan ada operator seluler eksisting justeru tidak bisa secepatnya menerapkan layanan tersebut.
"Keputusan pemerintah yang tidak menender ulang maupun menarik kembali frekuensi, yang telah diterima CAC ( PT Cyber Access Telecommunications, red) dan Natrindo (PT Lippo Telecom, red) ini dapat menghambat perusahaan seluler eksisting untuk mendapatkan alokasi frekuensi," kata Heru kepada Investor Daily, Minggu (4/9).
Ia menjelaskan, tidak adanya kebijakan yang tegas bagi CAC dan Natrindo telah menyebabkan, pemerintah hanya bisa menyediakan frekuensi 3G sebesar 10 Mhz untuk tender pada November mendatang. Dengan jumlah frekuensi ini diperkirakan hanya dua bahkan satu operator seluler saja, yang bisa mendapatkan frekuensi tersebut. Padahal, ada tiga operator yang siap menerapkan layanan ini.
Heru menyayangkan kebijakan itu justeru akan mebuat operator yang sebetulnya sudah siap merealisasikan layanan justeru harus menunggu alokasi frekuensi hingga tender kedua tahun 2007. "Kalau harus nunggu 2007, ya kelamaan," kata dia.
Sebaliknya, dalam kebijakan penataan 3G, Heru berpendapat sebaiknya pemerintah menarik dulu sebagian frekuensi CAC dan Natrindo hingga tinggal masing-masing 5 Mhz saja. Sehingga, semua operator bisa mendapatkan frekuensi 3G dan bisa menghadirkan layanan ini untuk masyarakat. "Jadi, semua operator diberi 5 Mhz dulu, baru nanti setelah pelanggan membludak minta ditambah lagi," kata Heru.
Kebijakan CDMA
Di sisi lain, Heru juga mengkritik kebijakan pemerintah terhadap operator code division multiple access (CDMA) yang menempati alokasi 3G. Kebijakan terhadap PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Indosat Tbk masing-masing pemilik Telkom Flexi dan Star One dinilai kurang adil. Pemerintah, lanjut Heru, tidak bisa hanya sekedar memfasilitasi pembicaraan business to business (B to B) untuk rencana pemindahan frekuensi.
Kini, dengan rencana perpindahan frekuensi CDMA dari alokasi 3G, yang belum jelas penyelesainnya diyakini akan mengganggu operasional kedua perusahaan tersebut. Sehingga, dalam mengembangkan jaringan dipastikan keraguan posisi frekuensi akan sangat mengganggu. Demikian juga dari kalangan konsumen, konsumen tentu khawatir bila handset yang dibeli tidak sesuai dengan frekuensi yang ditetapkan pemerintah nanti. Tercatat, dalam pengumuman pemerintah pekan lalu, pemindahan frekuensi CDMA bisa ke 800 Mhz maupun frekuensi lain.
Dipublikasi
Sementara itu, Heru juga meminta pemerintah mempublikasikan masukan publik tentang penataan frekuensi seluler 3G. Itu perlu dilakukan menyusul keraguan bahwa keputusan penataan ulang frekuensi 3G yang diumumkan pemerintah tidak berdasarkan masukan publik.
"Sebaiknya, semua masukan untuk penataan 3G juga harus dibuka biar fair. Jangan-jangan keputusan yang ditetapkan pemerintah hanya berdasarkan pendapat CAC, misal saja," kata Heru.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak akan menender ulang frekuensi 3G yang telah diberikan kepada CAC dan Natrindo. Namun, pemerintah menetapkan agar kedua perusahaan tidak menduduki spektrum frekuensi yang terlalu lebar.
"Barangkali, untuk CAC karena target customer tidak begitu besar, kita arahkan agar cukup menduduki 10 Mhz saja (dari 15 Mhz yang dikuasai, red)," kata Dirjen Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9).
Demikian juga dengan Natrindo, meski telah menguasai 10 Mhz frekuensi 3G, pemerintah berharap pada tahap awal frekuensi yang dikembangkan 5 Mhz dulu. "Silahkan di-deploy yang 5 MHz sisanya," ujar Basuki.
Keputusan tersebut mengakhiri polemik tentang pemberian frekuensi 3G kepada dua operator telekomunikasi tersebut.
Basuki menuturkan, berdasarkan pengalaman di Jepang, penggunaan frekuensi 3G sebagian besar baru sebesar 5 Mhz. Selain itu, dengan menguasai frekuensi yang tidak terlalu besar, konsekuensi pembayaran hak penggunaan frekuensi (BHP) akan lebih ringan. (tri)