Perhatikan Tenaga Lokal
Bisnis Indonesia, 2 September 2005

JAKARTA (Bisnis): Pemerintah perlu menetapkan kewajiban bagi calon pemegang izin spektrum frekuensi untuk menggunakan 85% tenaga kerja lokal guna memacu industri telekomunikasi nasional.

Dengan adanya kewajiban untuk lebih banyak menggunakan sumber daya manusia (SDM) lokal tersebut diharapkan dapat mengantisipasi semakin sulitnya kesempatan kerja memasuki pasar bebas.

Heru Sutadi, Sekjen Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), mengatakan kebijakan seperti ini sudah di terapkan di Arab Saudi.

"Komposisi SDM lokal di setiap perusahaan telekomunikasi di Arab Saudi bervariasi 60%-80%. Idealnya di Indonesia, penggunaan SDM lokal 80%-85%," katanya kepada Bisnis kemarin.

Menurut Heru, dengan semakin besar komposisi SDM lokal di perusahaan telekomunikasi maka akan memperluas lapangan kerja dan bisa menekan biaya operasional.

Dalam suatu kesempatan Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel Tulus Rahardjo mengatakan salah satu kriteria seleksi untuk pemberian izin frekuensi, adalah seberapa besar nilai tambah langsung bagi pengembangan aplikasi dan industri ICT nasional, termasuk jumlah SDM lokal yang dipekerjakan langsung maupun tidak langsung.

Selain sebagai pertimbangan dalam penerbitan izin, vendor internasional yang memberikan nilai tambah bagi industri ICT nasional dijanjikan insentif oleh pemerintah.(jha)

Oleh Junaidi Halik
Bisnis Indonesia

 

 

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Boleh Mengutip, Memperbanyak dan Menyebarkannya
dengan Mencantumkan Sumbernya

2005 © Heru Production