Pemerintah Agar Cari 'Jalan Tengah' Rencana BHP
Bisnis Indonesia, 24 Agustus 2005

JAKARTA (Bisnis): Rencana pemerintah mewajibkan calon penyelenggara satelit Indonesia untuk membayar di muka biaya hak penggunaan (BHP) orbit satelit dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap industri persatelitan nasional. Terkait dengan dampak yang akan ditimbulkan itu, pemerintah diminta untuk mencari jalan tengah terhadap rencana kebijakan tersebut dengan berdialog langsung dengan stakeholders di bidang satelit.

"Investasi untuk satelit itu cukup mahal sehingga tidak semua perusahaan mau investasi di bisnis ini. Jika BHP ditarik di muka pasti lebih menyulitkan lagi bagi operator," kata Heru Sutadi, Sekjen Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi .

Menurut dia, kewajiban untuk membayar BHP orbit satelit lebih baik dibebankan pada pengguna jasa, sedangkan bagi operator justru diberi dispensasi untuk investasinya.

Sebelumnya konsultan satelit Arifin Nugroho mengatakan aturan yang mewajibkan calon penyelenggara satelit membayar di muka BHP orbit satelit adalah wajar dan positif untuk memegang komitmen calon penyelenggara.

Heru menyatakan semua operator yang akan masuk ke bisnis satelit meski tidak dibebankan pembayaran BHP di muka pasti akan serius menggarap bisnis ini. Sejauh ini pemerintah memang belum mengeluarkan aturan pembayaran di muka BHP orbit satelit secara resmi.

Tapi dalam rancangan peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit, aturan tersebut sudah disebutkan pada bagian kelima Pasal 24 ayat 3.

Ayat 1 Pasal 24 berbunyi BHP orbit satelit dikenakan kepada calon penyelenggara satelit Indonesia dalam proses seleksi pemanfaatan pendaftaran satelit yang telah dialokasikan ITU (International Telecommunication Union).

Perlakuan sama
Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel Tulus Rahardjo mengatakan secara prinsip draf peraturan menteri itu sudah tidak ada masalah.

Dia mengatakan draf peraturan menteri yang disusun tim Ditjen Postel dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sudah memfasilitasi masyarakat satelit khususnya terkait dengan landing right dan perlakuan sama antara satelit asing dan domestik.

Menyangkut aturan biaya BHP orbit satelit yang akan ditarik di muka, Tulus kewajiban tersebut memang perlu ditetapkan. "Kalau ada kewajiban membayar di muka pasti penyelenggara itu akan melaksanakan komitmennya agar dananya kembali." (junaidi.halik@bisnis.co.id)

Oleh Junaidi Halik
Bisnis Indonesia

 

 

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Boleh Mengutip, Memperbanyak dan Menyebarkannya
dengan Mencantumkan Sumbernya

2005 © Heru Production