Anggota DPR Akan Kaji Kepemilihan Asing di Telekomunikasi
Investor Daily, 02 Agustus 2005

JAKARTA, Investor Daily

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengkaji regulasi kepemilikan saham telekomunikasi oleh asing. Ini dilakukan menyusul semakin kuatnya dominasi asing terhadap industri jasa telekomunikasi yang strategis dan prospektif.

"Namun, dibutuhkan komitmen politik dari seluruh penyelenggara negara untuk ini," kata anggota Komisi V DPR Ahmad Mukkowam, kepada Investor Daily, Senin (1/8).

Menurut dia, aturan yang memuluskan masuknya investor asing dengan porsi yang dominan akan ditinjau. Aturan seperti itu tidak sesuai dengan undang-undang dasar, yang menyatakan bidang telekomunikasi merupakan bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harus dilindungi.

Mukkowam menilai, selama ini, kebijakan pemerintah dalam kepemilikan saham telekomunikasi dinilai tidak tepat. Sebab, pemerintah lebih mementingkan deal business ketimbang perlindungan bagi masyarakat dan bangsa. Untuk itu, Mukkowam berharap dalam kebijakan semacam itu tidak terulang lagi. "Saya kira cukup (penjualan saham,red) Indosat saja yang terakhir," kata Mukkowam.

Namun, ia mengungkapkan, penguasaan asing terhadap industri jasa telekomunikasi yang terjadi saat ini sudah sulit untuk dikurangi. Seperti, di Indosat, pemerintah dinilai sudah sulit untuk bisa mengambil kembali sahamnya. Sebab, dipastikan investor asing pemilik saham mayoritas Indosat, Singapore Technologies Telemedia (STT) akan meminta kompensasi yang mahal.

Bagi pengamat telekomunikasi Heru Sutadi, pengambilan kembali saham Indosat oleh pemerintah merupakan strategi tepat. Namun, melihat kondisi keuangan pemerintah saat ini, hal itu sulit direalisasikan. Selain, STT kemungkinan akan memasang harga yang mahal, belum tentu pula perusahaan asal Singapura itu mau menjual sahamnya.

Heru juga mengatakan, sebenarnya peran investor asing dalam industri telekomunikasi dinilai cukup dilematis. Di satu sisi industri telekomunikasi membutuhkan dukungan finansial dari investor asing, namun di sisi lain, bila industri ini banyak dikuasai asing maka secara politis kedaulatan Indonesia akan terganggu.

Dalam strategi ke depan, Heru melihat lebih baik pemerintah mengatur lebih rinci tentang peranan investor asing. Pemerintah dapat membatasi kepemilikan investor asing secara mayoritas pada perusahaan telekomunikasi yang strategis, seperti perusahaan yang mempunyai satelit. Sedangkan, untuk perusahaan jasa telekomunikasi yang kurang strategis, dapat saja pemerintah memberikan kesempatan bagi investor asing untuk menguasai salah satu perusahaan. (tri)

 

 

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Boleh Mengutip, Memperbanyak dan Menyebarkannya
dengan Mencantumkan Sumbernya

2005 © Heru Production