JAKARTA (Bisnis): Pengamat TI menilai semua pihak perlu memandang positif Peraturan Menkominfo No. 11/P/ M.Kominfo/7/2005 tentang Pengurangan Waktu Siaran Lembaga Penyiaran di seluruh Indonesia.
Heru Sutadi, pengamat teknologi informasi dari Universitas Indonesia, mengatakan semua pihak hendaknya dapat mengambil nilai positif pembatasan akses informasi terhadap televisi berbayar dan swasta, karena di malam hari jumlah dan rating dari penonton televisi tidak terlalu signifikan. Selain itu, tambahnya, informasi juga tetap sampai ke masyarakat.
"Baik televisi umum maupun yang berlangganan [satelit dan TV kabel] perlu mentaati Peraturan Menkominfo tersebut sebagai upaya penghematan energi seperti yang digagas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 10/2005 mengenai Penghematan Energi, maka Depkominfo menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Peraturan Menkominfo No. 11/P/M. Kominfo/7/2005 tentang Pengurangan Waktu Siaran Lembaga Penyiaran di seluruh Indonesia.
Pengurangan siaran itu dilakukan setiap hari dari pukul 01.00-05.00 waktu setempat, sementara selama Ramadhan dari jam 01.00 hingga 03.00. Berbagai pendapat pun bermunculan, di antaranya menilai pembatasan siaran melanggar Inpres dan UUD.
Heru menuturkan jika ada pihak yang mengatakan bahwa keputusan menghemat energi tersebut melanggar UUD dan Inpres, maka pendapat tersebut dinilai tidak perlu begitu dipedulikan.
"Selain tidak signifikan jumlah pemirsanya, acara-acara televisi pada jam-jam tersebut juga tidak memberikan satu pencerahan apalagi pendidikan yang berarti. Bukan pada jam-jam tersebut saja, bahkan pada jam-jam normal pun, peran televisi dalam mendidik dan memberikan informasi berguna masih dapat di-pertanyakan," katanya.
Hal itu, lanjutnya, perlu menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menertibkannya.
Pemerintah, paparnya, juga perlu introspeksi, berkaitan adanya krisis energi dan tidak mengalihkan isu solusi ke depan dengan isu heroik berupa penghematan energi.
"Pemerintah perlu segera membangun pembangkit-pembangkit tenaga listrik baru serta memperbaiki pembangkit-pembangkit tenaga listrik yang tidak berfungsi optimal. Tanpa hal itu, artinya, sama saja penghematan energi hanyalah sekadar memendam masalah, bukan solusi dari masalah karena kehidupan tidak bisa berjalan ke belakang."
Dukungan Kabelvision
Sementara itu, salah satu penyedia siaran televisi berlangganan, PT Broadband Multimedia Tbk, menyatakan dukungannya terhadap In-pres mengenai perubahan jam tayang guna penghematan energi.
Penyedia layanan Kabelvison tersebut mengungkapkan dukungan sepenuhnya dengan meniadakan tayangan mulai pukul 01.00 hingga pukul 05.00 WIB yang mulai efektif pada mulai 15 Juli 2005.
Perusahaan itu menyadari pentingnya dukungan terhadao program pemerintah sebagai upaya penghematan energi secara nasional di seluruh sektor industri termasuk pertelevisian.
Perubahan jam tayang itu berlaku untuk enam bulan ke depan dan se-waktu-waktu dapat berubah sesuai hasil evaluasi pemerintah serta kondisi ketersediaan sumber energi nasional.
"Untuk itu kami mengharapkan pengertian dari masyarakat pelanggan Kabelvision mengenai keadaan tersebut," ungkap siaran pers PT Broadband Multimedia Tbk seperti yang diterima Bisnis kemarin.
Sementara itu Depkominfo menyatakan Permen Kominfo No.11/2005 hanya berlaku sementara.
Kepala Biro Umum dan Humas Depkominfo Nukman Chalid Sangadji mengatakan peraturan tersebut segera dicabut apabila kemampuan pemerintah menyediakan energi nasional semakin meningkat.
"Artinya, kebijakan Menteri Kominfo ini secepatnya dapat dicabut tanpa menunggu enam bulan seperti yang tercantum dalam Permen No.11/2005," tulisnya kepada kepada Bisnis pekan lalu.
Kebijakan pengurangan waktu siaran tersebut, menurut dia, merupakan upaya Depkominfo merealisasikan program penghematan energi nasional yang disesuaikan dengan beban tugasnya.
Selain itu, lanjutnya, pengurangan jam siaran tersebut hanya dilakukan pada pada tengah malam yang peminat siaran televisi dan radio relatif lebih sedikit dibanding siaran siang hari. "Selain juga muatannya lebih banyak yang bersifat hiburan."
Meski demikian, paparnya, pemerintah berharap masyarakat memaklumi kebijakan yang bersifat mendesak dan bersifat sementara itu karena akan mengurangi kenyamanan publik dalam menikmati siaran radio dan televisi.
"Masyarakat sebagai konsumen siaran televisi dan radio diharapkan dapat memahami kebijakan ini," tutur Nukman.
Terkait muculnya kontroversi atas peraturan itu, kata dia, akan mengicilkan arti niat baik kamunitas penyiaran yang rela berkorban sebagai wujud tanggung jawab sosialnya bagi kepentingan bangsa.
"Artinya pemerintah sama sekali tidak berniat untuk mengendalikan media massa dan juga tidak bermaksud membatasi kebebasan informasi." (m01/api)