JAKARTA, Investor Daily
Lisensi frekuensi seluler generasi ketiga (third generation/3G) yang telah diberikan kepada beberapa operator,seperti yang dipegang PT Cyber Access Communications (CAC), kemungkinan dapat dicabut atau dikurangi jumlahnya. Namun, upaya tersebut juga harus memperhatikan aspek keadilan dan dampaknya terhadap iklim investasi di Tanah Air.
Pendapat tersebut dikemukakan pengamat telekomunikasi dari Universitas Indonesia Heru Sutadi dan anggota Komisi V DPR Marwan Jafar, di Jakarta, Selasa (28/6).
"Mau tidak mau, kalau ada penataan frekuensi, separuh lisensi yang sudah diberikan hangus atau dikembalikan ke pemerintah. Apakah ditender ulang, atau bagaimana sistem pembayarannya bisa dibahas bersama," tutur Heru, kepada Investor Daily.
Ia menuturkan, bisa saja CAC yang memperoleh lisensi 15 MHz akan dikurangi menjadi 5 atau 10 MHz. "Bisa jadi CAC tidak dapat seperti sekarang. Saya lihat mereka akan dapat, tapi tidak sebesar sekarang. Jika tadinya 15 bisa jadi tinggal 10 atau 5 MHz," katanya.
Namun, Heru mengingatkan, secara investasi dapat menjadi preseden buruk. "Sudah dikasih lisensi kok diambil lagi atau dikurangi. Tapi, karena alokasi yang kemarin tidak fair. Mau tidak mau harus dilakukan,"tukas dia.
Bagi Marwan, penataan frekuensi harus komprehensif. "Kalau ditarik lisensinya mesti ada kompensasi karena mereka sudah mengeluarkan modal. Dari sisi pengusaha pasti mikirnya keuntungan. Misalnya, mereka sudah mengeluarkan biaya berapa dikembalikan ditambah bunga. Atau diganti dengan proteksi misalnya," ungkap Marwan.
Ia menilai, harus ada forum dimana pihak yang berkepentingan dikumpulkan dalam rangka sistem transparan. "Supaya tidak ada gejolak di antara pengusaha," katanya.
Selain itu, tambah Marwan, ada regulasi yang mampu mendorong iklim kompetisi usaha yang beri angin segar terhadap investor asing untuk masuk ke Indonesia. "Koridor hukum bisa jadi rujukan. Tidak asal terbitkan peraturan menteri," ujar dia.
Sebelumnya, Dirjen Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, penataan frekuensi 3G akan dilaksanakan pada awal Juli mendatang. "Kita sudah memiliki beberapa skenario untuk perpindahan frekuensi, kita berupaya memaksimalkan penggunaan frekuensi, agar tidak banyak yang wasting (terbuang)," kata Basuki. (Investor Daily, 21/6).
Seperti diberitakan, pada pita frekuensi 1.900 terjadi pemanfaatan frekuensi yang tidak hamonis antara IMT-2.000 core band (3G) dan PCS-1.900. Tercatat, pita frekuensi 1.900 telah dipergunakan sebanyak 10 Mhz untuk teknologi PCS-1.900 masing-masing 5 Mhz bagi Flexi dan Star One. Pemanfaatan dua frekuensi di pita yang sama tersebut menyebabkan interferensi. Menurut ahli teknologi, akibat interferensi diperkirakan 5 hingga 15 Mghz frekuensi akan terbuang percuma (guard band).
Pemerintah berupaya meminimalkan jumlah frekuensi yang terbuang. Pemindahan frekuensi Flexi milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dinilai merupakan kebijakan yang sulit dilakukan. Alasannya, jumlah pelanggan Flexi sudah mencapai tiga juta. Pemindahan frekuensi dikhawatirkan memberikan konsekuensi biaya terlalu besar. Dari total pelanggan Flexi, sekitar 1,5 juta di antaranya merupakan pelanggan di frekuensi 1.900, yakni pelanggan di wilayah Jabotabek dan Jawa Barat.
Namun, terhadap Star One yang pelanggannya masih terbatas, pemerintah memiliki kebijakan berbeda. Pemerintah akan melihat keseriusan PT Indosat Tbk dalam mengembangkan Star One. (ed)