JAKARTA (Bisnis): Pemerintah dinilai perlu menjatuhkan sanksi kepada PT Direct Vision dengan mencabut izin penyelenggaraan siaran televisi berlangganan serta menghentikan pengoperasian satelit Measat yang tidak memiliki landing right di Indonesia.
Pengamat telematika Heru Sutadi mengatakan sebagai langkah awal, pemerintah perlu memberikan teguran secara tertulis, denda administrasi, dan terakhir pencabutan izin penyelenggaraan siaran televisi berbayar.
"Pengoperasian satelit asing Measat tersebut jelas melanggar pasal 27 (d) UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, yang sesuai pasal 55 dapat dikenai tindakan administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, dan denda administratif," katanya kepada Bisnis Senin.
Selain itu, lanjutnya, Direct Vision juga dapat dikenai pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai pasal 55 ayat 2 UU Penyiaran.
Perihal indikasi pelanggaran Astro karena tidak memiliki landing right, Mas Wigrantoro, Ketua Masyarakat Telematika Indonesia, mengatakan Ditjen Postel perlu terlibat aktif dengan memeriksa pemilik satelit yang digunakan untuk membawa trafik ke Indonesia.
Layanan PT Direct Vision tergolong layanan televisi sebagaimana dijelaskan UU Penyiaran pasal 1 ayat 4 dan pasal 13 ayat 1, namun perusahaan itu juga dapat digolongkan sebagai layanan jasa multimedia sebagaimana tertuang dalam PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 14 ayat 1 huruf c.
Tak masuk akal
Ketika dikonfirmasi Bisnis, Komisaris Utama PT Direct Vision, Jonathan L. Parapak, mengatakan pemberian sanksi terhadap perusahaannya karena pelanggaran kepemilikan saham asing hingga 51% dan pengoperasian satelit asing yang tidak memiliki landing right di Indonesia berupa pencabutan izin operasi, adalah tak masuk akal.
"Kami sudah mendapatkan izin dari BKPM dan KPI, sehingga sanksi itu tidak bisa diberikan kepada Direct Vision," ujarnya kepada Bisnis Senin.
Mengenai surat persetujuan BKPM No. 19/V/PMA/2005 pada 21 Februari 2005, dimana BKPM telah mengizinkan penanaman investasi Grup Astro pada PT Direct Vision, Heru menandaskan hal itu melanggar UU No. 32/2002. "Bila ada unsur kesengajaan dalam persetujuan penanaman investasi tersebut, maka BKPM perlu diminta pertanggungjawabannya."
Ketika dihubungi Bisnis, Deputi Bidang Pelayanan BKPM Netap Perangin-angin tidak berada di tempat.
Namun Wigrantoro mengatakan dalam UU 36/1999 tidak ada satu pasal-pun yang menetapkan batasan kepemilikan saham 95% pada penyelenggara telekomunikasi. (api)