Pemerintah Diminta Tak Tender Ulang Alokasi Frekuensi 3G
Investor Daily, 2 Juni 2005

JAKARTA, Investor Daily

Pemerintah diminta tidak menender ulang terhadap alokasi frekuensi yang telah diberikan kepada operator generasi ketiga seluler (third generation/3G). "Tender ulang berisiko tinggi. Bisa disomasi, dan kemungkinan besar pemerintah kalah. Jadi lebih baik ditunggu hingga selesai batas izin, baru dinilai," kata pengamat telekomunikasi Roy Suryo, kepada wartawan, Rabu (1/6).

Ia melihat pemerintah tak perlu menender ulang frekuensi 3G yang telah diberikan kepada PT Cyber Access Communications (CAC). Perusahaan yang sudah mengantongi hak untuk mengimplementasikan 3G, harus diberi kesempatan untuk membangun jaringan. Hingga batas waktu evaluasi nanti, alokasi frekuensi 3G CAC yang sebesar 15 Mhz tidak boleh dipotong. Sebaliknya, pemerintah baru bisa membuat kebijakan tahun 2007, yakni setelah pemerintah punya hak untuk mengevaluasi.

Namun, Roy melihat perlunya pemerintah merelokasi frekuensi CAC ke posisi yang tepat. Karena, posisi frekuensi 3G CAC saat ini, dinilai berpotensi menyulitkan pemerintah dalam menata frekuensi ke depan.

Selain itu, kata Roy, pemerintah perlu mengevaluasi frekuensi operator di bandwithd 3G yang tidak efisien. Frekuensi yang tidak dimanfaatkan lebih baik diberikan kepada operator yang siap membangun jaringan 3G.

Sementara itu, untuk mendorong perkembangan teknologi 3G, Roy berharap operator 3G dapat membangun jaringan tanpa gangguan. Adanya polemik yang memojokkan operator dinilai justru kontra produktif terhadap perkembangan 3G. Sebaliknya, kini operator 3G perlu didorong untuk segera merealisasikan teknologi seluler generasi ketiga ini. "Kalau mereka terus diserang, mereka hanya akan sibuk menyiapkan PR (public relations, red) untuk menangkis, dan malah nggak membangun," tuturnya.

Di sisi lain, pemerintah juga harus memperhatikan operator yang benar-benar sudah siap untuk merealisasikan teknologi 3G. Operator yang sudah eksisting dinilai memiliki potensi besar untuk segera menerapkan teknologi ini, dan mesti mendapatkan dukungan penuh. Tercatat, operator terbesar, PT Telkomsel telah mengujicoba 3G sejak Mei 2005. Jejak Telkomsel ini diharapkan segera diikuti PT Indosat Tbk, dan PT Excelcomindo Pratama, yang merupakan operator seluler terbesar kedua dan ketiga.

Senada dengan Roy, pengamat telekomunikasi dari Universitas Indonesia Heru Sutadi berpendapat, Indosat dan Excelcomindo harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan uji coba. "Operator eksisting harus memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan uji coba 3G, sebab jika tidak dikuatirkan akan ada tudingan unfairness untuk pemerintah dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia)," kata Heru.

Namun, dalam pengalokasian frekuensi 3G untuk operator eksisting, Ketua Mastel Mas Wigratoro Roes Setiayadi mengungkapkan, pemerintah harus melakukan tender terbuka. Hal itu mesti dilakukan agar kontroversi kasus pemberian frekuensi 3G seperti yang terjadi sebelumnya, tidak terulang lagi.

Pembayaran Diawal
Menyoroti rencana pemerintah untuk mengubah sistem penerimaan pendapatan pemerintah dari pemberian frekuensi 3G menjadi penerimaan di awal (up front revenue), Mas Wig mengingatkan, agar pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini.

Untuk tahap awal, penerapan kebijakan ini, pemerintah harus mampu menghitung nilai yang harus dibayar operator secara tepat. Perhitungan harus berpijak pada pemikiran kemampuan operator untuk berinvestasi lagi ke depan. Namun, juga harus memperhitungkan bahwa dengan sistem baru ini, pemerintah tak mendapatkan penerimaan lagi dari frekuensi yang diberikan.

Mas Wig mengatakan, perhitungan yang tidak tepat bisa jadi membuat penggunaan frekuensi tidak efisien, karena operator penerima tidak mampu membangun akibat kehabisan dana untuk biaya di awal. Seperti diberitakan, selain membayar di awal, operator juga perlu melakukan investasi untuk perangkat dan jaringan.

Sedangkan, dari aspek penerimaan pemerintah, Mas Wig melihat sistem itu perlu mendapatkan kajian mendalam. Karena, dalam sistem fiskal, penerimaan pendapatan semacam ini masih sulit diterapkan. "Tidak mungkin bagi sistem fiskal kita, tiba-tiba pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melejit nilainya," katanya.

Di lain pihak, Heru berpendapat hasil penerimaan dari lelang frekuensi di sektor telekomunikasi harus dikembalikan untuk pengembangan sektor itu juga. Pendapatan tersebut harus digunakan untuk pengembangan infrastruktur telekomunikasi.

Mas Wig menekankan, sistem penerimaan di awal juga harus diikuti dengan rambu-rambu yang jelas, seperti masa pembayaran (term of payment) sejak awal harus ditentukan apakah pembayaran langsung, atau diangsur. Kemudian, operator pemenang, juga harus mendapatkan kepastian apakah mereka bisa memindahkan hak pakai dari lisensi yang diperolehnya atau tidak. (tri)

 

 

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Boleh Mengutip, Memperbanyak dan Menyebarkannya
dengan Mencantumkan Sumbernya

2005 © Heru Production