JAKARTA, Investor Daily
Operator Fixed Wireless Access (FWA) dituntut semakin gigih melakukan efisiensi, menyusul diterbitkannya kebijakan baru pemerintah dibidang komunikasi dan informatika. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PM.Kominfo/5/2005 menelurkan konsekuensi kenaikan beban tarif Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio bagi FWA.
Direktur Jasa Bisnis PT Telkom Tbk Suryatin Setiawan mengatakan, pihaknya harus melakukan efisiensi pada elemen belanja operasional (operational expenditure/opex) lain. Hal senada, diungkapkan pula oleh Senior Vice President Product Development PT Indosat Tbk T Saiful Rizal.
"Bukan hal mudah untuk melakukan langkah ini (efisiensi lebih ketat, Red). Sebab, margin bisnis FWA sesungguhnya sudah tipis. Jadi kalau harus efisiensi lagi, ya berat," kata Saiful, Rabu (25/5), di Jakarta.
Langkah efisiensi itu harus dilakukan, Lanjut Saiful. Jika tidak, tarif FWA bisa naik lebih tinggi yang dikuatirkan akan berdampak negatif terhadap pemasaran produk telepon dengan mobilitas terbatas ini. Sebab, selama ini, masyarakat memang telah mempersepsikan bahwa produk FWA memiliki tarif yang murah.
Terkait langkah efisiensi, Suryatin Setiawan menuturkan, proses efisiensi akan didahului dengan melihat komponen opex untuk bisnis FWA mereka ‘TelkomFlexi’. PT Telkom Tbk akan meninjau satu per satu elemen tersebut.
"Komponen frekuensi paling besar (efisiensinya). kedua, misal, tower dan fasilitas di sekitarnya, itu yang akan kita lihat, untuk mengetahui bagaimana bisa mengefisiensikan," kata Suryatin.
Sementara PT Indosat Tbk, telah siap melakukan efisiensi manajerial. Efisiensi juga akan diterapkan di lini pemasaran. "Mungkin saja, nanti, starter pack kita tidak dikemas sebagus sekarang untuk menurunkan cost," kata Saiful.
Meski penerbitan kebijakan baru dalam bisnis FWA, mengharuskan tingkat efisiensi yang lebih tinggi bagi operator, tampaknya keseriusan para operator dalam menggarap bisnis FWA tidak terpengaruh. Seperti diungkapkan Suryatin, PT Telkom Tbk yang memegang lisensi FWA akan tetap konsisten berada di bisnis ini. Dia juga tetap optimistis mampu mengembangkan bisnis FWA Telkom dengan baik.
Sebelumnya, kalangan Pengamat Telekomunikasi menyarankan para operator FWA lebih baik beralih bisnis ke seluler CDMA, seiring munculnya kebijakan baru itu. Sebab, kenaikan tarif FWA akan membuat selisih tarif antara seluler dan FWA tidak tidak jauh. Dengan begitu, pengamat menilai operator FWA akan lebih baik masuk ke bisnis seluler ketimbang tetap bertahan di FWA, mengingat fasilitas yang ada di seluler pun lebih banyak.
Pengamat Telekomunikasi dari Universitas Indonesia Heru Sutadi menilai kebijakan baru tersebut akan menjadi tantangan berat bagi industri telepon tanpa kabel dengan mobilitas terbatas di Tanah Air. Tantangan tersebut, terutama berkenaan dengan persepsi masyarakat terhadap layanan FWA. Selama ini, layanan FWA dinilai merupakan layanan yang mampu memberikan tarif murah, sehingga pergeseran tarif itu dikhawatirkan akan menurunkan daya saing FWA.
Heru menyarankan para operator FWA harus segera membuat kebijakan yang tepat, antara lain migrasi ke seluler. Atau, operator tetap bisa eksis dalam bisnis FWA, tapi mengoptimalkan keunggulan layanannya, seperti untuk layanan data.
Kebijakan baru, Peraturan Menteri (Permen)Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PM.Kominfo/5/2005 telah ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan A. Jalil pada tanggal 17 Mei 2005. Melalui permen ini pemerintah telah menetapkan penambahan tiga jenis frekuensi beserta indeks biaya pendudukan frekuensi (ib) dan indeks biaya pemancaran daya (ip).
Secara terperinci disebutkan frekuensi tersebut dibedakan menjadi jaringan tetap lokal tanpa kabel (FWA CDMA) dengan mobilitas terbatas untuk base dan out station dengan ib 1,510 dan ip 0,392; jaringan tetap lokal (FWA CDMA) yang menggunakan terminal (fixed terminal) untuk base dan out station dengan ib 0,070 dan ip 0,490; dan jasa wireless data (penggunaan pita frekuensi 2.400-2.483,5 Mhz) untuk base dan out remote/out station dengan ib 0,000 dan ip 0,000. (tri)