JAKARTA, Investor Daily
Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No: 05/PM.Kominfo/5/2005 berpotensi menaikkan tarif telepon tetap mobilitas terbatas (fixed wireless access/FWA). Aturan baru itu akan meningkatkan beban tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekekuensi Radio bagi FWA.
"Dengan adanya tambahan pembebanan ini, tarif FWA jatuhnya tidak akan jauh-jauh dari tarif seluler. Kalaupun, tarif FWA masih lebih murah, selisihnya tidak sedikit," kata Heru Sutadi, pengamat telekomunikasi dari Universitas Indonesia kepada Investor Daily, Senin (23/5).
Ia menilai, permen tersebut akan menjadi tantangan berat bagi industri telepon tanpa kabel dengan mobilitas terbatas di Tanah Air. Tantangan tersebut, terutama berkenaan dengan persepsi masyarakat terhadap layanan FWA. Selama ini, layanan FWA dinilai merupakan layanan yang mampu memberikan tarif murah, sehingga pergeseran tarif itu dikhawatirkan akan menurunkan daya saing FWA.
Menghadapi kondisi tersebut, pemain FWA harus segera membuat kebijakan yang tepat. Heru mengungkapkan dua strategi yang dapat diambil pemain operator FWA. Pertama, operator mengubah layanan dari FWA ke seluler. Dengan selisih tarif yang menjadi tidak terlalu jauh dari seluler, mungkin, mereka lebih baik mencebur ke bisnis seluler sekalian. Sebab, di bisnis ini fasilitas layanannya lebih banyak. Kedua, operator tetap bisa eksis dalam bisnis FWA, namun harus mengoptimalkan keunggulan layanannya. "Operator FWA dapat mengoptimalkan keunggulan layanan ini, misal, untuk layanan data," katanya.
Di sisi lain, para pemain FWA belum dapat berkomentar tentang Permen Kominfo yang ditetapkan 17 Mei 2005 ini. Head of Division Fixed Wireless Network Division Telkom Dian Rachmawan mengaku, belum melihat salinan peraturan tersebut. Demikian juga dengan, Direktur Regulatory Affair & Intercarrier PT Bakrie Telecom (Esia) Rakhmat Junaidi. Ia mengatakan, masih akan mempelajari peraturan menteri itu.
Permen tersebut menyebutkan, pemerintah telah menetapkan penambahan tiga jenis frekuensi beserta indeks biaya pendudukan frekuensi (ib) dan indeks biaya pemancaran daya (ip). Secara terperinci disebutkan frekuensi tersebut dibedakan menjadi jaringan tetap lokal tanpa kabel (FWA CDMA) dengan mobilitas terbatas untuk base dan out station dengan ib 1,510 dan ip 0,392; jaringan tetap lokal (FWA CDMA) yang menggunakan terminal (fixed terminal) untuk base dan out station dengan ib 0,070 dan ip 0,490; dan jasa wireless data (penggunaan pita frekuensi 2.400-2.483,5 Mhz) untuk base dan out remote/out station dengan ib 0,000 dan ip 0,000.
PP PNBP
Menkominfo Sofyan A Djalil mengatakan, pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) di lingkungan Depkominfo.
"PP sudah mencapai tahap final, dan segera diumumkan dalam waktu dekat," kata Sofyan Djalil, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, DPR/MPR, Jakarta, Senin.
PP tersebut merupakan payung hukum bagi PNBP atas penyelenggaraan jasa telekomunikasi di lingkungan Ditjen Postel yang kini beralih dari Departemen Perhubungan ke Depkominfo.
Menurut Sofyan, dengan PP tersebut juga memungkinkan pemerintah melanjutkan program kewajiban pelaksanaan universal (Universal Service Obligation/USO) dalam membangun telekomunikasi dasar di sekitar 43.000 desa di seluruh Indonesia hingga 2015.
Sebelumnya, pada 2004, pemerintah telah membangun jaringan telekomunikasi dasar di sekitar 2.475 desa, dan pada 2005 ditargetkan akan membangun jaringan di sekitar 3.000 desa, yang dibiayai dari APBN.
"PP yang segara diumumkan tersebut juga menjadi landasan hukum komitmen operator telekomunikasi mengalokasikan dana sebesar 0,75 persen dari pendapatan kotor setiap tahunnya untuk pembangunan telekomunikasi desa," kata Sofyan, seperti dikutip Antara.
Sementara itu, Direktur Telekomunikasi dan Informasi, Ditjen Postel Susilo Hartono mengatakan, pasal yang dimaksud adalah rencana pemerintah mengenakan biaya penggunaan frekuensi kepada operator komersial yang diupayakan masuk ke kas negara dalam pos pendapatan tender.
"Pendapatan dari tender yang dibayar di awal (up front fee) dimaksudkan untuk menambah nilai tambah PNBP dari frekuensi, dari yang sudah berlaku saat ini," kata Susilo.
Secara keseluruhan, lanjut Menkominfo, PP tersebut sedianya ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Minggu (22/5), namun mundur karena ada perubahan pada salah satu pasal.
"Jadi mudah-mudahan pekan depan ditandatangani Presiden, karena PP tersebut sudah saya tandatangani, dan diparaf Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM," tegas Sofyan Djalil. (tri)