JAKARTA, Investor Daily
Pemerintah akan membebaskan operator telepon untuk menggunakan frekuensi yang telah dimilikinya, baik untuk telepon tetap tanpa kabel (fixed wireless acces/FWA) atau seluler.
Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofyan A Jalil mengaku telah menandatangani aturan yang memungkinkan operator bebas menggunakan frekuensi untuk FWA atau seluler. "Dengan aturan ini, operator bisa memilih mana yang paling efisien," kata Sofyan kepada Investor Daily, belum lama ini.
Selama ini, pemerintah membedakan lisensi bagi operator telepon. Dalam penyelenggaraan jaringan tertutup, pemerintah membedakan lisensi untuk jaringan tetap, bergerak, dan satelit. Bagi operator yang memiliki lisensi telepon seluler (global system for mobile communication/GSM), misalnya, tidak diizinkan menyelenggarakan layanan FWA (code division multiple access/CDMA).
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai aturan baru dari Menkominfo itu dapat mengakibatkan posisi frekuensi FWA dan seluler menjadi campur aduk. Dengan aturan itu, pemerintah tidak bisa lagi menentukan alokasi frekuensi sesuai penggunaannya. "Tadinya, pemerintah dapat mengetahui lebih dulu penggunaan frekuensi untuk apa, baru memberikan lisensi. Kini, pemerintah memberikan lisensi, namun penggunaan frekuensinya tidak bisa ditentukan," kata dia kepada Investor Daily, Senin (16/5).
Sekjen Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Rudiantara mengaku belum mengetahui secara persis bentuk aturan baru itu. Namun, dia menduga pemerintah tidak lagi membedakan lisensi telekomunikasi. "Bila hal itu benar, kebijakan yang tidak lagi membedakan lisensi ini harus mengacu kepada undang-undang yang berlaku selama ini," ujar dia.
Di lain pihak, terhadap kebijakan pemerintah, termasuk yang berkenaan dengan lisensi ini, Rudi berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang mendukung perkembangan industri telekomunikasi, terutama, untuk dapat memenuhi permintaan masyarakat. Disamping itu, kebijakan harus mendukung terciptanya level playing field.
Heru mengingatkan, kebijakan baru itu bisa menimbulkan perselisihan (dispute) di belakang hari. Seharusnya, menurut dia, penempatan frekuensi antara seluler dan FWA tidak bisa campur aduk. Dia berpendapat frekuensi yang dipakai operator harus dikelompokkan antara yang dipakai untuk FWA, seluler, juga 3G. "Campur-aduknya posisi frekuensi bisa jadi akan mengganggu penggunaan frekuensi itu sendiri," ujar Heru.
Berdasarkan data terakhir, PT Telkomsel sebagai operator seluler memiliki lebih dari 18,5 juta pelanggan dan PT Indosat Tbk sekitar 11 juta pelanggan. Sementara itu, operator, yakni PT Telkom Tbk (Flexi) memiliki sekitar 2,4 juta pelanggan, PT Indosat Tbk (StarOne) 120 ribu pelanggan, dan PT Bakri Telecom (Esia dan Ratelindo) 220 ribu pelanggan
Terkait lisensi, menurut Rudiantara, pemerintah pernah mengarahkan pemberian uni lisensi bagi pelaku usaha telekomunikasi. Wacana uni lisensi itu sempat dilontarkan Tulus Rahardjo, direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Dirjen Pos dan Telekomunikasi.
Tulus melontarkan gagasan uni lisensi dengan mempertimbangkan karakteristik industri telekomunikasi bersifat konvergen. Dengan lisensi bisnis yang masih terpisah-pisah seperti saat ini, menurut dia, kurang menguntungkan bagi pelaku industri telekomunikasi. "Ke depan, kita arahnya memang uni lisensi," kata Tulus beberapa waktu lalu.
Tulus menjelaskan, uni lisensi memungkinkan perusahaan telekomunikasi untuk menyelenggarakan layanan, baik bergerak (mobile) maupun tetap (fixed line) secara lebih efisien. Dengan uni lisensi, sebuah perusahaan telekomunikasi bisa menekan biaya investasi pembangunan jaringan. Dia yakin pemberian uni lisensi akan mendorong peningkatan teledensitas telepon yang masih rendah.
Di sisi lain, Rudi berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang mendukung perkembangan industri telekomunikasi, terutama untuk dapat memenuhi permintaan masyarakat. "Di samping itu, kebijakan harus mendukung terciptanya level playing field," ujar dia. (ed/tri)