JAKARTA, Investor Daily
PT Indosat Tbk belum bisa merealiasikan penyediaan layanan sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) dengan kode akses 011. Pembukaan interkoneksi dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) belum disepakati karena Telkom masih menunggu keluarnya peraturan menteri yang mengatur pembukaan interkoneksi tersebut.
"Pihak Telkom bilang ini belum ada peraturan atau keputusan menteri," kata Soetrisman, direktur Corporate Service Indosat, pekan lalu.
Ia memaparkan, untuk membuka interkoneksi SLJJ Indosat, Telkom masih menunggu keluarnya legal basic (dasar hukum), yakni peraturan menteri atau keputusan menteri (KM), menyusul Pengumuman Menteri Departemen Telekomunikasi dan Informatika 1 April 2005.
Dengan kata lain, meskipun pembukaan kode akses perseroan di lima kota, yakni, 021 (Jakarta), 031 (Surabaya), 0361 (Denpasar), 0778 (Batam) dan 061 (Medan) sudah diumumkan, namun Telkom belum membuka interkoneksi hingga peraturan menteri keluar.
Soetrisman menuturkan, pembukaan layanan SLJJ Indosat harus melalui proses kerjasama interkoneksi dengan Telkom. Apalagi, kesepakatan interkoneksi itu juga perlu dituangkan ke dalam PKS (perjanjian kerjasama). Dan, kini PKS interkoneksi masih dalam tahap pembahasan.
Dengan terhambatnya realisasi operasional layanan SLJJ ini, Indosat mengaku keberatan, sebab semestinya sesudah pegumuman menteri, layanan dapat segera beroperasi. "Menurut aturan, kalau ULO (Uji Lulus Operasi) udah, ya langsung (dapat beroperasi,red). Dan kita, sudah ULO," ujar dia.
Ia mengungkapkan, Indosat telah menulis surat kepada pemerintah untuk meminta agar operasional layanan SLJJ segera terealisasi. "Kita sudah menulis surat. Kami meminta pemerintah meneguhkan masalah interkoneksi ini, supaya kita bisa diberikan interkoneksi," katanya,
Di sisi lain, terkait pembukaan interkoneksi SLJJ Indosat tersebut, Direktur Bisnis Jaringan Telkom Abdul Haris mengatakan, masalah itu masih dalam pembahasan.
Sementara itu, Kepala Divisi Interkoneksi Telkom Syarif Syahrial Ahmad mengakui, sejauh ini pihaknya memang baru merealisasikan kerjasama interkoneksi jaringan tetap (Jartap) lokal, untuk wilayah Jakarta dan Surabaya. Sedangkan, pembukaan kerjasama interkoneksi jarak jauh memang masih dalam pembahasan. Namun, dia melihat banyak kesepakatan yang sudah final.
Syarif mengungkapkan, dalam merealisasikan kerjasama interkoneksi jarak jauh memang banyak hal yang perlu disepakati oleh kedua pihak, untuk dapat mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kesepakatan interkoneksi di dalamnya termasuk menyangkut arsitektur interkonesi maupun harga. "Kedua hal itu perlu disepakati dulu untuk menghindarkan terjadinya dispute," ungkapnya.
Di lain pihak, Suryadi Azis, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan, semestinya Indosat dapat langsung mengoperasikan layanan SLJJ-nya. Dia mengungkapkan, setelah melalui proses ULO, perusahaan yang kini berstatus penanaman modal asing (PMA) itu, seharusnya sudah dapat membuka layanan SLJJ dengan kode akses 011 pada lima kota yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi berpendapat, realisasi pembukaan interkoneksi SLJJ Indosat di lima kota memang belum bisa direalisasikan hingga dikeluarkannya peraturan menteri. Menurut dia, pelaksanaan dari Pengumuman Menteri 1 April 2005, baru dapat dilakukan setelah dituangkan terlebih dahulu ke dalam peraturan menteri. Kemudian, pemerintah juga harus membentuk tim koordinasi yang anggotanya berasal dari Telkom, Indosat, regulator dan ahli.
Dengan demikian, kata dia, semestinya pemerintah harus segera membuat peraturan menteri menyusul pengumuman menteri. Untuk itu, ditengah kesibukan Menteri Kominfo Sofyan Djalil, dia berharap, Menteri tetap dapat meluangkan waktu untuk membuat peraturan menteri. Sebab, tanpa peraturan menteri layanan SLJJ Indosat dipastikan tidak dapat dioperasikan. "Saya kira Indosat juga perlu mendesak pemerintah. Sebab, sekarang bolanya memang ada di pemerintah" katanya.
Mengenai sikap Telkom, Heru melihat langkah Telkom belum membuka interkoneksi SLJJ di lima kota memang tidak salah. "Telkom baru bisa dinilai tidak memiliki goodwill, bila peraturan menteri sudah keluar, namun mereka tetap tidak membuka interkoneksi,"tambahnya. (tri)