JAKARTA, Investor Daily
Realisasi penarikan dana Universal Services Obligation (USO) kontribusi operator telekomunikasi sebesar 0,75% masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saat ini, drafnya (payung hukum penarikan dana 0,75%,red) sudah ke Presiden, dan hingga kini belum keluar. Selama ini, kami dari bagian humas dan hukum Postel ditugaskan Dirjen untuk terus memonitor perkembangannya," kata Bambang Dian Dewanto, kepala humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel), Selasa (20/4), di Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, seiring perpindahan Ditjen Postel dari Departemen Perhubungan (Dephub) ke Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), diperlukan revisi terhadap PP Nomor 14 Tahun 2000 yang berkenaan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Revisi diperlukan untuk mencabut beberapa pasal tentang Postel yang masih berada di naungan Departemen Perhubungan. Selanjutnya, permasalahan Postel, termasuk di antaranya USO, akan dimuat pada RPP, dalam wadah baru di dalam lingkup Departemen Komunikasi dan Informatika.
Berdasarkan catatan Investor Daily, dana kontribusi dari operator yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 360 miliar, sebenarnya akan menjadi tumpuan bagi kesinambungan pembangunan USO 2005. Sebab, dana program USO 2005 yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) akan dialokasikan untuk membiayai pemeliharaan dan operasional proyek USO 2003 dan 2004. Hal itu dilakukan mengingat banyak fasilitas telekomunikasi (fastel) hasil program USO yang ternyata berhenti beroperasi akibat terbentur masalah pembiayaan.
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menyayangkan lambatnya penetapan RPP oleh Presiden. Semestinya, kata dia, RPP tentang dana kontribusi operator tersebut segera dikeluarkan untuk mempercepat pencapaian target USO, yakni, seluruh desa minimal harus memiliki satu sambungan telepon pada tahun 2015. Sehingga, terhambatnya pembangunan telepon pada tahun ini dinilai telah merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, Heru berharap pemerintah memiliki komitmen yang kuat terhadap pembangunan USO. Untuk merealisasikan hal itu, kini, Menteri Telekomunikasi dan Informatika harus mau menyempatkan diri untuk mempresentasikan masalah USO kepada Presiden, agar RPP segera disahkan.
Heru melihat semestinya perpindahan Postel dari Departemen Perhubungan ke Departemen Komunikasi dan Informatika tidak menghambat pembangunan USO. Apalagi, tujuan awal perpindahan Postel, memang untuk memudahkan koordinasi antara bidang teknologi informasi (TI) dan telekomunikasi yang sudah terjadi konvergensi.
Peresmian IP Base
Pada kesempatan yang sama, kepala humas Ditjen Postel) Bambang Dian Dewanto mengatakan, pemerintah akan meresmikan proyek USO dengan teknologi berbasis internet protocol (IP Base) di Kabupaten Barru Sulawesi Selatan pada 1 Mei 2005 nanti. Proyek USO tahun 2004 ini, telah berhasil direalisasikan PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN), selaku vendor pelaksana. PSN membangun berbasis internet sebanyak 288 satuan sambungan telepon (SST). (tri)