detikcom - Jakarta, Audit terhadap proses pemberian lisensi frekuensi
generasi ketiga (3G) yang akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan
Informatika, perlu didukung. Pemerintah juga dinilai harus menindak
tegas para 'makelar' lisensi.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat telematika, Heru Sutadi. Dia
menilai pemerintah telah mengambil langkah positif dengan melakukan
audit terhadap proses pemberian spektrum frekuensi layanan seluler 3G
ini.
"Langkah positif ini perlu mendapat dukungan agar tidak terjadi
preseden buruk jual-beli lisensi di masa depan," katanya kepada
detikcom, Rabu (23/3/2005).
Beberapa waktu lalu, Menteri Kominfo, Sofyan A. Djalil menegaskan akan
membentuk tim untuk melakukan audit terhadap proses pemberian lisensi
frekuensi 3G kepada Lippo Telecom dan Cyber Access Communication
(CAC). Pemerintah menyatakan akan membatalkan pemberian izin tersebut
jika dinilai melanggar hukum.
Pelaksanaan audit dinilai penting menyusul penjualan 51 persen saham
Natrindo Telepon Seluler (NTS-pemilik Lippo Telecom) ke perusahaan
telekomunikasi asal Malaysia, Maxis Communications Berhad. Demikian
halnya CAC yang telah menjual 60 persen sahamnya ke Hutchinson
Telecommunications Intenational Ltd., operator asal Amerika Serikat.
Heru menilai tindakan NTS dan CAC layaknya seperti 'makelar' lisensi.
"Begitu mereka mendapat lisensi, yang otomatis membuat posisi tawar
perusahaan meningkat, sebagian saham lalu dijual ke pihak lain,"
katanya. "NTS bisa menangguk uang senilai US$ 100 juta, CAC juga
dengan mudah meraup US$ 120 juta. Padahal, jika saja lisensi itu
'dijual' pemerintah, maka uang ratusan juta dolar tidak akan jatuh ke
tangan para 'makelar' lisensi itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, izin frekuensi 3G telah diberikan kepada kedua
perusahaan tersebut, dengan harapan akan menjadi penyedia layanan 3G
di Indonesia. Layanan 3G mampu melakukan transmisi data dengan
kecepatan mencapai 144 kilobits per detik, antar perangkat nirkabel.
Banyak kalangan menyesalkan tindakan pemerintah yang dinilai gegabah
dalam memberi izin frekuensi, mengingat frekuensi adalah sumber daya
terbatas yang harus dialokasikan dengan sebaik-baiknya. Polemik
seputar pemberian izin frekuensi ini juga diperkeruh dengan kenyataan
bahwa pemerintah memberikannya kepada perusahaan non-opeartor.
Sementara banyak kalangan menilai, akan lebih efisien jika
pengembangan teknologi 3G diserahkan kepada operator telekomunikasi
yang sudah ada. Karena investasi yang dibutuhkan untuk itu, tidak akan
sebesar investasi yang dikeluarkan untuk operator baru.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Nasional
Telekomunikasi (Apnatel), Rahardjo Tjakraningrat.
"Izin frekuensi bisa diperoleh dengan mudah di Indonesia. Tidak
seperti di luar negeri, dimana operator harus membayar US$ 10 juta
sampai US$ 20 juta per mebahertz (MHz)," katanya beberapa waktu lalu.
"Ini bentuk sikap pemerintah yang tidak hati-hati dalam memanfaatkan
frekuensi. Padahal 'pabrik frekuensinya' sudah tutup. Alias, frekuensi
yang ada di dunia ini tidak mungkin ditambah lagi. Jumlahnya terbatas,
sehingga harus dimanfaatkan dengan baik," paparnya setengah
berseloroh.
Harus Ditindak Tegas
Seperti dilansir Kompas (21/3/2005), Sofyan A. Djalil mengaku,
pemerintah sekarang bingung dengan kebijakan masa lalu, dimana
operator tidak diberi izin 3G, tetapi izin malah diberikan kepada
non-operator. Akibatnya, operator seperti Telkom dan Indosat bisa mati
karena tidak mempunyai alokasi. Dan kalau diberikan izin tinggal
sedikit.
Keanehan juga muncul, mengingat pemerintah memberi izin frekuensi 3G
secara sekaligus yaitu sebanyak 30 MHz. Padahal seharusnya
pemberiannya dilakukan sedikit demi sedikit, mungkin 5 MHz dulu, baru
kemudian ditambah kalau sudah memakai fasilitas tersebut.
Dalam pernyataannya kepada detikcom, Heru menilai, pemerintah harus
tegas menindak 'makelar-makelar' lisensi tersebut. Karena dalam kasus
penjualan saham NTS dan CAC, hal itu jelas-jelas merugikan negara.
"Bahkan jika perlu, lisensi yang sudah diberikan, dicabut saja untuk
kemudian diberikan kepada yang lebih mampu secara finansial dan dapat
memberi kontribusi kepada negara secara langsung," kata Heru.
Dijelakannya, audit seharusnya tidak hanya dilakukan terhadap pemegang
lisensi, tapi juga terhadap pemerintah dan regulator yang telah
memberi restu penjualan saham-saham pemegang lisensi 3G.
"Disinyalir pemerintah, dalam hal ini oknum Direktorat Jenderal Pos
dan Telekomunikasi serta Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia,
terlibat atau setidaknya memberi restu pengalihan saham NTS dan CAC,"
kata Heru. "Ini mengherankan, apalagi ketika CAC ditetapkan sebagai
pemenang tender pertama lisensi 3G telah diwanti-wanti oleh Dirjen
Postel untuk tidak memperjualbelikan sahamnya," tandasnya.
(nks)