JAKARTA, Investor Daily
Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ) Erry Firmansyah menyatakan, pihaknya menghentikan sementara penerapan sistem pelaporan data elektronik (e-Reporting) emiten ke BEJ.
"Kita akan meninjau lagi kontrak perjanjian dengan PT Limas Stockhomindo. Sementara itu, kita tidak akan mengimplementasikan sistem e-Reporting," katanya, saat dihubungi Investor Daily, Kamis (17/2).
Langkah itu ditempuh Erry menyusul penegasan Badan Pengawas Pasar Modal(Bapepam) yang meminta BEJ membatalkan kontrak perjanjian dalam penunjukan Limas Stockhomindo, sebagai penyedia jasa dan pengembang aplikasi dalam sistem pelaporan data elektronik.
"Tadi malam(Rabu malam, red), kami memanggil manajemen BEJ. Kami menyampaikan ada permasalahan dalam penunjukan dan perjanjian dengan Limas. BEJ menyatakan segera membatalkan kontrak itu," ungkap Pjs Ketua Bapepam Darmin Nasution.
Ketika disinggung langkah selanjutnya, Erry belum bersedia berkomentar lebih jauh."Saya belum dapat katakan saat ini, kita masih akan kaji lagi rancangan baru nanti," ucapnya.
Sementara itu, Corporate Secretary Limas Stockhomindo, Dwi Tio enggan berkomentar mengenai adanya pembatalan kontrak tersebut."Saya belum dengar masalah itu. Jadi, saya belum bisa berkomentar lebih jauh," ujarnya.
Tidak Transparan
Menurut Darmin, alasan pembatalan penunjukan Limas sebagai vendor dinilai tidak kompetitif dan transparan. "Sebetulnya, untuk urusan transparansi dan kompetitif harus dilakukan dengan tender. Selain itu, masih ada persoalan lain, yang kita belum bisa jawab solusinya. Apakah e-Reporting ini menggunakan pihak ketiga," papar dia.
Bila mengacu pengalaman negara lain, Darmin mengungkapkan, e-Reporting dikelola oleh sebuah badan hukum tersendiri, namun tetap berada di bawah otoritas pengawas pasar modal.
Namun demikian, Darmin menambahkan, pihaknya masih memberi kesempatan kepada BEJ untuk merancang ulang sistem e-Reporting nanti."Karena e-Reporting sangat penting dalam kaitan transparansi di pasar modal, kami memberi kesempatan BEJ untuk merancang ulang bentuknya seperti apa," ujar dia.
Mengenai adanya lembaga lain, yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memeriksa penunjukan Limas oleh BEJ tanpa melalui proses tender, Darmin manyatakan tidak keberatan. "Ya, biarlah lembaga lain yang membahas itu. Kan, negara punya banyak instrumen. Kalau Bapepam melihat proses penunjukan Limas itu harus dibatalkan," katanya.
Sementara itu, pengamat telematika Heru Sutadi menilai, tidak ada jaminan tidak terjadi kebocoran data bila suatu perusahaan menunjuk perusahaan lain sebagai penyedia jasa layanan.(aby)