detikcom - Jakarta, Usaha penertiban yang dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan penyelenggara layanan premium call 0809, seharusnya dilakukan secara menyeluruh, agar tidak mengundang kecurigaan.
Pernyataan tersebut disampaikan pengamat telematika, Heru Sutadi. Dalam pernyataannya kepada detikcom, Jumat (14/1/2005), Heru mengungkapkan bahwa ada sekitar empat puluhan perusahaan yang menggelar jasa phone sex, dengan memanfaatkan premium call. Agar tidak timbul kecurigaan adanya pilih kasih yang terkait dengan 'upeti', hendaknya razia dan kontrol dilakukan ke seluruh perusahaan yang menyelenggarakan jasa premium call.
"Sebab dari suara-suara sumbang, razia dilakukan hanya terhadap perusahaan yang tidak memberikan atau kurang 'upetinya'," kata Heru.
Heru juga menekankan perlunya pengawasan terhadap jasa ini, mengingat premium call telah dimanfaatkan pada banyak acara seperti kuis, infotainment, dan acara-acara yang melibatkan dukungan melalui SMS dan telepon dari penontonnya.
"Jasa ini lebih banyak digunakan sebagai mesin uang saja karena timbal baliknya tidak ada. Misalnya, penelepon tidak diberi tahu apakah keikutsertaannya dalam undian tertentu diikutkan dalam pengundian atau tidak," tutur Heru.
Menurut Heru, bisnis ini dikategorikan sebagai bisnis gelap karena tidak ada transparansi. "Ini perlu diawasi dan dimonitor karena bisnis ini bukanlah bisnis kecil dan dana yang tersedot dari masyarakat tidak sedikit," tegasnya.
Jasa premium call marak bermunculan, dan banyak diantaranya yang memanfaatkan jasa ini untuk menyelenggarakan layanan phone sex. Iklan-iklan pun terpampang di berbagai tempat dengan mengumbar kata-kata dan pose-pose yang membangkitkan birahi. Tak jarang dari layanan ini yang juga menjadi ajang transaksi seks.
Selain untuk melangsungkan layanan phone sex, banyak acara-acara TV yang memanfaatkan premium call untuk menyalurkan pastisipasi langsung dari penonton. Sebut saja acara-acara seperti AFI, Indonesian Idol, Indonesian Model, Penghuni Terakhir, serta berbagai acara kuis dan jajak pendapat lewat SMS. Penonton selalu antusias untuk mengirim SMS karena iming-iming hadiah yang ditawarkan penyelenggara acara.
Beberapa waktu lalu, usaha penertiban pernah dilakukan terhadap enam perusahaan jasa layanan premium call. Operasi penertiban dilakukan aparat dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kementerian Negara Informasi dan Komunikasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kepolisian Negara RI dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Nilai Tambah Teleponi (Apjastel).
(nks)