2005, Tidak Ada Kenaikan Tarif Telepon
Investor Indonesia, 7 Januari 2005

JAKARTA, Investor Daily Online

Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) memastikan tidak ada kenaikan tarif telepon tetap pada tahun 2005. "Nggak ada. Tahun ini, nggak ada kenaikan tarif," kata Susilo Hartono, direktur Telekomunikasi dan Informasi Ditjen Postel, kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (5/1).

Berdasarkan Undang-Undang No 36 tahun 1999, untuk menaikkan tarif, pemerintah hanya berwenang memberikan formula. Besaran tarif diserahkan ke operator telekomunikasi. Mengingat kenaikan tarif telepon merupakan masalah yang sangat sensitif, operator harus mendiskusikannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses itu tentu akan melibatkan pemerintah.

Anggota Komisi V DPR RI Yosep Umar Hadi mengatakan, tahun ini terbuka kesempatan bagi operator untuk menaikkan tarif telepon tetap. Hal itu sesuai paket kebijakan yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Namun, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi, antara lain penyesuaian tarif rata-rata tertimbang (tariff rebalancing) harus transparan.

Persyaratan lain, terkait pemberlakuan Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT). "Saya kira untuk menaikkan tarif lagi, seyogyanya harus menunggu diselesaikannya persoalan SKTT," kata Yosep.

Ketika Investor Daily mengonfirmasi Dirut PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Kristiono, dia justru meminta agar persoalan tarif ditanyakan ke Ditjen Postel. "Masalah tarif adalah kewenangan pemerintah," ujarnya singkat.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Bisnis PT Telkom Suryatin Setiawan menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum berniat menaikkan tarif telepon. "Sampai saat ini belum ada rencana menaikkan tarif sama sekali," katanya.

Menurut Heru Sutadi, pengamat telekomunikasi, PT Telkom bisa saja menaikkan tarif karena masih memiliki jatah untuk menaikkan tarif seperti disepakati dengan DPR sebelumnya. Kini, jelas dia, keputusan menaikkan tarif tergantung kemampuan Telkom melobi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan DPR seperti April 2004. "Jika mereka (BRTI dan DPR, red) bisa dikendalikan, kenaikan tarif akan melenggang dengan aman," katanya.

Jangan Dinaikkan

Sementara itu, BRTI mendorong peniadaan kenaikan tarif telepon untuk 2005. Selain, waktunya tidak tepat karena bersamaan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kebijakan ini dinilai belum perlu dilakukan.

"Kalau tujuannya meningkatkan teledensiti, jangan menaikkan tariff. deh, karena sangat kecil relevansinya. Saya kira lebih baik mereka (operator-red) melakukan efisiensi," kata Suryadi Azis, anggota BRTI.

Dia mengakui, operator memang memiliki kesempatan menaikkan tarif pada tahun ini. Namun, dia berharap kesempatan itu tidak digunakan operator. Suryadi juga mengingatkan tidak mudah bagi operator untuk memanfaatkan kesempatan itu.

Dia lantas merujuk hasil rapat terakhir antara Ditjen Postel, DPR, BRTI, dan operator. Rapat itu telah memutuskan tarif telepon bisa naik namun dengan syarat penyesuaian tarif (rebalancing) nol. Artinya, bila operator hendak menaikkan tarif telepon lokal maka kenaikan itu harus dikuti dengan penurunan tarif sambungan jarak jauh (SLJJ) atau sambungan internasional (SLI) dengan porsi yang sama.

Terkait tarif ini, sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara pemerintah, DPR, dan operator. Kesepakatannya, penyesuaian tarif 45% dilakukan selama 3 tahun, yakni dari 2002, 2003, dan 2004. Penyesuaian tarif pertama dilakukan pada 2002 sebanyak 15%, kemudian 9% pada April 2004. Penyesuaian tahun 2004 merupakan penyesuaian tarif yang tertunda selama 16 bulan, karena mestinya penyesuaian dilakukan pada tahun 2003.

Setelah penyesuaian tarif yang kedua, operator masih memiliki kesempatan untuk melakukan penyesuaian tarif sekali lagi, yakni sebesar 21%.

Menanggapi kemungkinan kenaikan tarif telepon, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tini Hadad, meminta operator telepon tidak menaikkan tarif pada tahun ini. Bila tarif telepon naik, jelas dia, hal itu akan memberatkan beban masyarakat. "Kenaikan harga BBM sudah tidak dapat dihindarkan lagi, jadi saya pikir tarif telepon jangan dinaikkan dulu," jelas Tini.

Penolakan juga dilontarkan Roy Suryo, pengamat telekomunikasi. Roy menilai, kenaikan tarif telepon tidak beralasan karena operator sudah menangguk keuntungan besar. "Selain itu, dari sisi peraturan dinilai tidak ada yang mendukung kebijakan itu," jelas dia.

Roy menilai, persetujuan DPR dan pemerintah tentang kenaikan tarif telepon beberapa waktu lalu harus dikaji ulang. Dia melihat dengan pergantian DPR dan menteri perhubungan, semestinya kesepakatan itu juga bisa dibatalkan. "Saya mendesak pencabutan persetujuan DPR itu, sehingga tidak akan ada lagi usulan kenaikan tarif telepon," kata Roy. (tri/ed)

 

 

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Boleh Mengutip, Memperbanyak dan Menyebarkannya
dengan Mencantumkan Sumbernya

2005 © Heru Production