detikcom - Jakarta, Keluhan para pelanggan Speedy dinilai hanya sebagai puncak gunung es persoalan byte counter/pulsa meter dalam industri jasa telekomunikasi. Untuk itu perlu dibentuk suatu lembaga pengawas pemakaian byte.
Pernyataan tersebut disampaikan pengamat Telematika, Heru Sutadi, kepada detikcom, Selasa (21/12/2004). Menurutnya, ada begitu banyak kasus yang terjadi terkait dengan perbedaan penghitungan byte yang terekam pada penyedia jasa telekomunikasi dengan pemakaian sebenarnya.
"Biasanya yang terekam pada provider lebih besar daripada pemakaian sebenarnya, sehingga jelas merugikan konsumen dalam hal ini," kata Heru.
Menurut Heru, tanpa disadari konsumen, kecurangan ini sebenarnya sudah berlangsung lama.
"Tanpa banyak diketahui, tipu-tipu ini sesungguhnya sudah berlangsung lama dan hampir semua konsumen/pelanggan jasa dan jaringan telekomunikasi menjadi korbannya," papar Heru.
Pelanggan Berhak Menuntut
Kesalahan penghitungan tarif Speedy seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dinilai Heru sebagai hal yang jelas-jelas merugikan konsumen.
"Karenanya, pelanggan Speedy yang tagihannya membengkak dan berbeda antara database Telkom dengan hasil printout-nya, dapat menuntut secara hukum PT Telkom dalam kasus ini," tutur pengamat yang mengenyam pendidikan di Universitas Indonesia ini.
Terlebih bagi pelanggan yang sudah terlanjur membayar dan tidak memperoleh pengembalian sebagaimana mestinya, karena hal itu sama saja dengan melakukan penipuan, katanya.
Heru menilai, dalam hal ini Telkom dapat dianggap melanggar Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 7 (b).
Senada dengan koordinator ICT Watch, Donny B.U, Heru juga menyarankan agar konsumen yang merasa dirugikan akibat kesalahan billing speedy, mengajukan gugatan/class action terhadap kesalahan tersebut, terutama bagi yang sudah membayar namun tidak ada pengembalian.
"Sementara bagi yang belum membayar, juga bisa melakukan hal yang sama karena adanya pembengkakan tagihan tersebut, serta menunda pembayaran hingga didapat kepastian nilai sebenarnya yang harus dibayarkan," tandas Heru.
Perlu Lembaga Pengawas
Masalah-masalah semacam ini yang dinilai telah lama terjadi, perlu ditertibkan demi membela hak-hak konsumen. Heru menilai, diperlukan suatu badan pengawas yang memantau pemakaian byte maupun pulsa.
"Karena itu perlu ada suatu lembaga tera yang mengawasi pemakaian byte termasuk juga pulsa telepon/SMS/MMS dalam industri jasa dan jaringan telekomunikasi," tegasnya.(nks)