JAKARTA, Investor Daily Online
Pemisahan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dari Departemen Perhubungan memerlukan aturan setingkat keputusan presiden (keppres). Pasalnya, aturan setingkat menteri sulit diterapkan, karena pemisahan Ditjen Postel merupakan persoalan antara departemen.
“Pemisahan ini sifatnya infrastruktur, sehingga agak sulit kalau hanya diatur bersifat kementerian dan pemisahannya juga tidak bersifat departemen. Hal inilah yang membuat diperlukan keputusan presiden,” ungkap Hatta Rajasa Menteri Perhubungan kepada Investor Daily, pekan lalu.
Diakui Hatta, departemen yang dipimpinnya masih tetap melakukan pembicaraan mengenai keberadaan Ditjen Postel. Namun hingga kini, Ditjen Postel masih ditetapkan berada di dalam lingkup Departemen Perhubungan.
Seperti diketahui, wacana pemisahan Ditjen Postel dari Departemen Perhubungan dan untuk selanjutnya bergabung dengan Kominfo sudah ramai dibicarakan sebelumnya. Bahkan, upaya memasukkan Postel ke Kominfo, sempat dilontarkan Sofyan A. Djalil Menteri Kominfo yang baru dilantik. Menurut Sofwan, dengan penggabungan akan terbentuk satu sistem telematika nasional yang utuh dan terkoordinasi dengan baik
Di sisi lain, bila benar-benar Ditjen Postel terpisah dari Departemen Perhubungan, Hatta hanya berharap pemisahaan jangan sampai mengecilkan keinginan untuk mengekselerasi pembangunan infrastruktur serta niat mengakhiri monopoli bidang telekomunikasi. Seperti diketahui, pencanangan pembangunan infrastruktur dan pengakhiran monopoli sudah mulai dilakukan oleh Ditjen Postel dan Departemen Perhubungan.
Sementara itu, terkait pemisahaan Ditjen Postel dari Dephub, Heru Sutadi Pengamat Telekomunikasi mengatakan hal itu tidak mudah untuk dilakukan. Sebab, Kabinet Indonesia Bersatu, sejak awal telah memilih sistem lama. Dimana, dalam kabinet baru tersebut kementrian Kominfo dan Departemen Perhubungan berdiri sendiri.
Kemudian, juga tidak ditemukan Departemen Telekomunikasi dan Informasi, yang rencananya digunakan untuk melebur Kementerian Kominfo dengan Ditjen Postel. “ Jadi kalau misal ada yang bilang minta Ditjen Postel digabung ke Kominfo. Tidak semudah itu. Kecuali sejak awal dibentuk Kementerian Telekomunikasi dan Informasi,” katanya.
Adapun, terkait efektif tidaknya pemisahaan dari Dephub, Heru mengatakan sebenarnya pemisahaan Ditjen Postel dari Dephub dinilai lebih tepat. Hal itu terutama diperlukan untuk menghadapi tantangan perkembangan telekomunikasi ke depan. Dengan, arah industri telekomunikasi yang konvergen, terpisahnya Kominfo dan Ditjen Postel memang cukup merepotkan.
Heru menggambarkan, adanya kewajiban penduduk Indonesia untuk terkoneksi dengan internet, sulit direalisasikan tanpa kesatuan Kominfo dan Postel. Karena, koneksi dengan internet, tidak terlepas dari masalah teledensiti telepon dan pembangunan infrastruktur. Dimana, kedua bidang itu di bawah tanggungjawab postel. “Sehingga saya ragu, kalau Kominfo dan Postel tidak disatukan, apakah kita mampu menjawab tantangan ke depan,” katanya. (tri/har)