JAKARTA (Bisnis): Jumlah penyelenggara jasa premium call yang menawarkan telepon seks (party line) diduga terus tumbuh, hingga saat ini diperkirakan telah mencapai sekitar 40 operator.
Pemerhati telematika Heru Sutadi mengatakan berdasarkan pengamatan yang dilakukannya ternyata ditemukan setidaknya sekitar 40-an perusahaan yang menggelar layanan telepon premium berbau pornografi.
"Dari sekitar 40 operator itu kami menengarai sebagian memiliki lisensi untuk penyelenggaraan jasa premium call, namun banyak pula operator liar [tidak memiliki lisensi]," ujar dia kepada Bisnis, kemarin.
Pada pekan lalu Pemerintah telah melakukan razia penyelenggara layanan telepon premium call yang dinilai berpotensi melanggar aturan hukum.
Razia difokuskan ke enam operator premium call oleh dua tim yang terdiri dari unsur Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Kepolisian RI, dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Namun, menurut Direktur Bina Telekomunikasi dan Informatika Ditjen Pos dan Telekomunikasi Susilo Hartono, berdasarkan razia di lapangan ternyata pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran oleh keenam penyelenggara jasa premium call tersebut.
"Terus terang, kami juga menyesalkan terjadinya hal ini. Padahal, seluruh perencanaan sweeping sudah dilakukan secara detail," ujar dia.
Susilo berjanji pemerintah akan terus melakukan razia penyelenggaraan layanan premium call untuk memberantas praktik pornografi pada jasa tersebut.
Menurut dia, hingga kini terdaftar 24 operator premium call di ditjen Pos dan Telekomunikasi, sebagian besar beroperasi di Jakarta.
Agar tidak menimbulkan kecurigaan, Heru mengingatkan agar seharusnya pemerintah melakukan razia ke seluruh perusahaan yang menyelenggarakan jasa premium call.
Menurut dia, praktik pornografi pada layanan premium call telah secara nyata melanggar UU Telekomunikasi no36/1999.
Sesuai ketentuan Pasal 21 UU No. 36/1999, penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum.
Seharusnya, sesuai pasal 45, pelanggaran terhadap pasal 21 tersebut segera dikenakan sanksi administrasi yang berupa pencabutan ijin jika peringatan yang sudah diberikan tidak diindahkan bahkan perlu ditindaklanjuti dengan langkah hukum.
Langkah pengawasan
Heru mengingatkan perlu langkah pengawasan secara ketat jasa itu karena jasa premium call telah dimanfaatkan pada banyak acara seperti kuis, infotainment, hingga polling di televisi.
"Dalam beberapa pengamatan yang kami lakukan, jasa ini lebih banyak digunakan sebagai mesin uang saja karena timbal baliknya tidak ada. Sebab, penelepon tidak tahu apakah keikutsertaannya dalam undian tertentu itu diikutkan dalam pengundian atau tidak, atau seperti keikutsertaannya dalam menjadi peserta kuis di salah satu televisi yang menggunakan premium call untuk pendaftarannya."
Dalam layanan tersebut dia mengamati bahwa pemberitahuan kepada penelepon nomor premium dimasukkan sebagai kandidat peserta kuis atau tidak sama sekali tidak ada. Yang ada hanyalah pengumuman nama yang terpilih ikut kuis di tabloid tertentu.
Dengan kondisi seperti itu, Heru berpendapat bahwa bisnis seperti itu bisa dikategorikan sebagai bisnis gelap karena tidak adanya transparansi.
Menurut dia, hal ini perlu diawasi dan dimonitor karena bisnis ini bukanah bisnis kecil dan dana yang tersedot dari masyarakat tidak sedikit.
"Soal usulan Apjastel tentang perlunya pengawas konten untuk mengawasi dugaan pelanggaran penyelenggara layanan premium call, bisa saja dipertimbangkan karena Apjastel tidak memiliki kekuatan hukum."
Untuk itu dia mengusulkan agar fungsi pengawasan jasa premium call dipercayakan ke BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) karena lembaga itu juga mempunyai fungsi sebagai pengawas jasa telekomunikasi. (trd)